Lokasi penemuan benda purbakala. TEMPO/Dwijo Maksum
Topik
Sindikat Pencuri Benda Purbakala Diringkus
TEMPO Interaktif, Kupang -Tim buru sergap Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Kupang meringkus sindikat pencuri benda purbakala, Kamis (14/4) siang.
Polisi menyita sedikitnya 2 karung barang bukti yang berisikan patung-patung kayu yang diduga telah berusia ratusan tahun, serta perlengkapan masak yang terbuat dari tulang yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah. Selain itu, polisi juga menyita 7 unit laptop dan puluhan handphone sebagai barang.
Dua tersangka yang diduga sindikat pencuri benda purbakala itu yakni Jefri Manobe dan Lius Selan. Mereka kini berada di Markas Kepolisian Resor Kota Kupang.
Jefri, salah satu anggota sindikat pencuri mengatakan, barang-barang purbakala hasil curiannya itu akan di jual ke daerah Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), karena telah dinanti pembelinya.
Hasil penjualan barang itu, menurut dia, akan dibagikan juga ke dua orang temannya yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. "Hasilnya akan dibagi empat," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Kupang Ajun Komisaris Besar Bambang Sugiarto mengatakan, dari hasil penyelidikan, para tersangka itu adalah mantan narapidana yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan. "Keduanya mantan napi yang baru bebas dari penjara," katanya.
Para tersangka ini, menurut dia, merupakan anggota jaringan sindikat pencurian yang telah menjadi target operasi polisi, karena aksinya sangat meresahkan masyarakat.
Modus yang kerap dilancarkan para tersangka dengan berpura-pura menjadi pemulung barang-barang bekas. Saat melihat rumah dalam keadaan sepi para tersangka langsung menggasak barang incarannya.
Aparat kepolisian kini masih mengembangkan penyelidikan guna meringkus para tersangka lainnya serta para penadah benda purbakala yang dicuri.
YOHANES SEO





