Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Direktur dan Wakil Direktur PT Sumalindo Divonis Bebas

image-gnews
Presiden Direktur PT Sumalindo Lestari Jaya, Tbk, Amir Sunarko (kanan) dan wakilnya, David dalam persidangan dugaan pembalakan liar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (19/10). FIRMAN HIDAYAT
Presiden Direktur PT Sumalindo Lestari Jaya, Tbk, Amir Sunarko (kanan) dan wakilnya, David dalam persidangan dugaan pembalakan liar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (19/10). FIRMAN HIDAYAT
Iklan
TEMPO Interaktif, Tenggarong - Pengadilan Negeri Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, memutus bebas dua bos PT Sumalindo Lestari Jaya, Tbk, Presiden Direktur Amir Sunarko Bin Hasan Sunarko dan Wakil Direktur David Bin Johanes, Kamis (14/4). Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider lima bulan pada 19 Oktober tahun lalu.

Sidang digelar sekitar pukul 15.00 WITA di gedung Pengadilan Negeri Tenggarong yang dihadiri kedua terdakwa. Ketua majelis hakim Agus Nazaruddinsyah didampingi Teguh Harissa dan Hazmy sebagai anggota.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan adanya perbuatan pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider," kata Agus Nazaruddinsyah saat membacakan putusan majelis hakim, Kamis (14/4).

Selain itu, putusan majelis hakim terhadap kedua pejabat perusahaan plywood itu adalah membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider. Majelis juga meminta agar kedua terdakwa dipulihkan nama baiknya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kedua terdakwa dituntut karena melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Jaksa menuntut kesatu primer barang siapa dengan sengaja menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah yang dilakukan badan usaha tuntutan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Sedangkan tuntutan subsider kesatu, barang siapa dengan sengaja percobaan menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah yang dilakukan badan usaha tuntutan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Tuntutan ini berdasarkan putusan majelis hakim menyatakan tidak terbukti.

Atas putusan majelis hakim, Jaksa penuntut umum yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Suroto, menyatakan pikir-pikir. Kepada wartawan, Suroto menyatakan tidak memutuskan untuk menerima atau kasasi atas bebasnya kedua terdakwa itu. Ia beralasan untuk memutuskannya perlu ada telaah mengenai putusan hakim.

"Kami harus menelaah salinan putusan hakim secara utuh dulu setelah nanti menerimanya. Setelah itu baru kami bisa ambil sikap," kata Suroto kepada wartawan usai sidang.

Sementara itu, Efendi Mangunsung, penasihat hukum yang mendampingi terdakwa, menyatakan puas dengan putusan majelis hakim yang membebaskan keduanya. Menurutnya, putusan hakim benar karena keduanya atau atas nama perusahaan bukan sebagai pemilik kayu. "Intinya perusahaan bukan atau belum sebagai pemilik," kata Efendi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menjelaskan dari fakta persidangan terungkap bahwa kayu yang ada di log pound PT Sumalindo Lestari Jaya, Tbk di Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara adalah milik Soni. Soni di persidangan terpisah telah dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara.

Dalam dakwaan jaksa, PT Sumalindo didakwa telah menaikkan kayu bulat sebanyak 50 batang. Tapi hal itu ditepis karena bukan milik Sumalindo. Jumlah keseluruhan kayu yang didakwa bermasalah sebanyak 3.633 batang atau 1.041 meter kubik. Hasil pemeriksaan penyidik ditemukan jenis kayu rimba campuran yang tidak disertai izin sahnya pemanfaatan kayu. Seluruh kayu yang sandar di log pound Sumalinda hanya bermodal SKAU (surat keterangan asal usul

Efendi menyatakan, kepemilikan kayu oleh perusahaan melalui beberapa tahapan. Mulai dari penandatanganan surat jual beli, mendatangkan kayu, pemeriksaan oleh petugas Dinas Kehutanan.

"Tapi yang terjadi belum sampai ke transaksi pembelian, jangan itu, pemeriksaan oleh P3KB saja belum, bagaimana dibilang itu milik perusahaan," ujarnya. 

Kasus ini menjadi sorotan karena Presiden Komisaris PT Sumalindo Lestari Jaya adalah kakak tertua Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wijiasih Cahyasasi. 

FIRMAN HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Petugas pemadam kebakaran, Brazilian Institute for the Environment and Renewable Natural Resources (IBAMA) berupaya memadamkan api dalam kebakaran hutam Amazon di Apui, Negara Bagian Amazonas, Brasil, 11 Agustus 2020 REUTERS/Ueslei Marcelino
Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon


Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

5 Maret 2013

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

Peredaran kayu ilegal mengancam kehidupan masyarakat di sekitar

hutan.


Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

5 Maret 2013

TEMPO/Zulkarnain
Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

Para importir kayu di Eropa wajib memastikan kayu yang mereka

impor legal.


Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

12 Februari 2013

Penebangan Liar/TEMPO/Jupernalis Samosir
Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

Faktor ekonomi masyarakat jadi faktor utama penyebab pencurian kayu.


Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

8 Januari 2013

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

Para pelaku terancam denda Rp 5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun penjara.


Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

21 Desember 2012

Hutan di provinsi Jambi, pulau Sumatera. ANTARA/Fanny Octavianus
Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

Kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal ini memimbulkan dampak sosial, banjir, tanah longsor, hingga sengketa tanah.


Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

19 Oktober 2012

Seorang polisi hutan lengkap dengan senjatanya melakukan patroli dan pengawasan rutin kondisi hutan di Taman Nasional Way Kambas, Lampung, Senin (25/6). ANTARA/M Agung Rajasa
Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

Perambah melakukan aksi balas dendam setelah 13 kawan mereka ditangkap oleh tim Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi.


Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

24 Juli 2012

TEMPO/Zulkarnain
Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

Yang dibabat adalah kayu jenis Bengkirai dengan kualitas terbaik.


Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

19 Juli 2012

TEMPO/Zulkarnain
Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

Langkah ini dilakukan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang bekerjasama dengan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati.


Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

9 April 2012

Pangeran Charles mengunjungi Hutan Harapan di Jambi, (02/11). Kunjungan ini dalam rangka mengkampanyekan kesadaran akan lingkungan hidup. FOTO: AP Photo/Eka Tresnawan, Harapan Rainforest
Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

Memang benar hingga kini kawasan PT REKI sedikitnya 30 persen telah rusak akibat dirambah dan aksi pembalakan liar.