Kayat menuturkan saat mengurus sertifikat, ia harus menyediakan uang di luar pungutan resmi. Jumlahnya Rp 100 ribu untuk setiap meja. "Ada empat meja yang harus saya lalui," ujar laki-laki yang tinggal tinggal di Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu ini.
Soal pungutan liar ini sudah pernah dilaporkan ke Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu pekan lalu. Namun, pungutan masih terus berlangsung hingga kini.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Asuh Suahman menolak dituduh melakukan pungutan liar. "Tidak ada pungutan liar di kantor kami," katanya. Menurutnya, ia juga tidak pernah meminta pungutan atau memerintahkan pegawai menarik dana di luar aturan.
Selama ini, biaya pengurusan sertifikasi tanah sudah sesuai aturan, yakni PP nomor 13 Tahun 2010 tentang Tarif dan Pelayanan. Biaya yang dikenakan hanyalah biaya pendaftaran yang jumlahnya berbeda untuk setiap jenis sertifikat. Sedangkan untuk keperluan administrasi seperti foto kopi, materai, map itu harus dilengkapi sendiri oleh pemohon.
BIBIN BINTARIADI