foto

sxc.hu

Berkas Kasus DS Telah Dilimpahkan ke Pengadilan

TEMPO Interaktif, Jakarta -Berkas DS, remaja 14 tahun yang diduga mencuri kartu perdana seluler senilai Rp 10 ribu, segera disidangkan menyusul pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Ya. Pekan ini berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan oleh kejaksaan," ungkap kuasa hukum Deli, Hendra Supriatna siang ini.

Hendra menyatakan, pihaknya amat menyayangkan sikap dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang terlalu cepat melimpahkan berkas kasus kliennya. Surat rekomendasi Komnas Anak yang diserahkan kepada kejaksaan menurut Hendra juga tidak digubris. Surat ini sendiri berisi permintaan penyelesaian kasus Deli di luar persidangan. "Permintaan ini berdasarkan SKB yang ditandatangani enam lembaga tinggi negara," ujarnya.

Menurut Hendra, hal ini adalah preseden buruk bagi anak Indonesia yang berhadapan dengan hukum. Pihaknya akan mengupayakan kasus ini diselesaikan di luar persidangan. "Kami akan mempertanyakan fungsi SKB ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang turut menandatangani," tuturnya.

Ketua Komisi Nasional Penanggulangan Anak, Arist Merdeka Sirait, menilai, kejaksaan tidak arif dalam menyikapi kasus ini. Dia mengakui jika berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) tidak bisa ditangguhkan lagi. "Namun kejaksaan bisa memakai landasan SKB enam lembaga tinggi negara untuk menyelesaikan di luar persidangan," ujarnya dalam kesempatan terpisah.


HERU TRIYONO