TEMPO Interaktif, Jakarta -Petugas gabungan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dan Dinas Kesehatan Kota Bogor merazia sejumlah pedagang jajanan makanan di lokasi SD Negeri Pengadilan, Jalan Pengadilan, Kota Bogor, pagi ini.
Dalam razia tersebut, petugas menyita sejumlah sampel makanan yang diduga mengandung zat pewarna dan pengawet. Rencananya, sampel makanan tersebut akan diteliti di laboratorium Dinkes Kota Bogor. "Untuk sementara pedagang kami minta tidak berjualan,"kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Bogor M Sinaga di lokasi razia, tadi pagi.
Razia tersebut menurut Sinaga merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan pihaknya di sejumlah pasar tradisional di Kota Bogor beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, ditemukan 350 kilogram bahan berbahaya. "Kami khawatir bahan itu sudah menyebar,"ujar Sinaga.
Ia mencontohkan salah satu jajanan yang dicurigai mengandung bahan tidak normal adalah es kue. Jajanan yang terbuat dari sagu, gula serta bahan pewarna itu seharusnya mencair. Namun lama kelamaan kondisi es menjadi gumlan-gumpalan yang terasa liat. "Harusnya cair ini kan tidak,"ungkap Sinaga.
Sementara itu Kodar, pedagang es kue, menuturkan dirnya tidak tahu tentang proses pembuatan es kue tersebut. "Saya hanya menjaja saja," kata Kodar.
Kepala Sekolah SD Pengadilan 5, Ade Sutisna, menyatakan selalu menganjurkan kepada anak supaya membawa bekal dari rumah. "Kalau jajanan kan bukan makanan berat, yang saya sarankan bawa nasi dari rumah," papar Ade. Namun sayang, lanjut Ade, dari informasi orang tua siswa, ternya banyak anak yang tidak memakan bekalnya dan cenderung untuk jajan makanan di kantin sekolah ataupun di luar halaman sekolah.
DIKI SUDRAJAT