TEMPO Interaktif, Jakarta - Bank Indonesia akan meninjau kembali persyaratan dasar pemberian kartu kredit pada nasabah. Bersama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), BI akan membahas ihwal standardisasi persyaratan pemberian kartu kredit.
“Kami sedang godok untuk membuat industri kartu kredit lebih selektif,” kata Juru Bicara BI, Difi A. Johansyah, di kantor BI pada Jumat 15 April 2011 siang tadi.
Ada tiga poin yang tengah dibahas antara BI dan AKKI terkait persyaratan dasar pemberian kartu kredit pada nasabah. Pertama soal pendapatan calon pelanggan kartu kredit. Difi mengatakan bahwa calon pelanggan kartu kredit sebaiknya memiliki gaji tiga kali lipat dari Upah Minimum Regional.
Kedua soal Usia calon pelanggan kartu kredit. Difi mengatakan bahwa soal usia tengah dibahas dengan AKKI. “Sekarang kan batas usianya 21 tahun,” katanya. Dan ketiga soal plafon (batas maksimum) nilai kartu kredit. Tapi ia mengatakan soal penetapan plafon sepenuhnya merupakan kewenangan bank yang bersangkutan
“Itulah arah pembahasan saat ini. Apakah akan diberlakukan atu tidak bergantung. Sekarang sedang digodok,” kata Difi. Pembahasan tersebut dilakukan oleh BI melalui Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran. “Dua minggu lagi akan ada laporan,” katanya.
ANANDA BADUDU