Menurut Difi, ada tiga poin yang akan diatur. Pertama, batasan minimum pendapatan nasabah. "Calon pelanggan kartu kredit mesti memiliki gaji tiga kali lipat upah minimum regional," kata Difi di kantornya kemarin. Pembatasan itu untuk mengantisipasi banyaknya nasabah yang terlena mengambil tawaran kartu kredit dan menggesek kartunya tanpa mengukur kemampuannya sendiri.
Poin kedua mengenai batas plafon kredit. Namun, kata Difi, soal penetapan plafon kredit sepenuhnya menjadi kewenangan bank. Ketiga, BI juga menginginkan agar batas usia pemegang kartu kredit dilihat lagi. "Tengah dibahas dengan AKKI. Sekarang batasnya masih 21 tahun," kata Difi. Faktor kedewasaan juga jadi ukuran kemampuan membayar.
Menurut Difi, Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran BI masih terus
menggodok standardisasi alat pembayaran dengan kartu itu bersama AKKI. Dua pekan mendatang, hasil kajiannya akan dilaporkan. BI berharap pengaturan itu akan memperjelas kartu kredit sebagai alat pembayaran, bukan untuk berutang.
Difi mengakui kasus dugaan kekerasan terhadap nasabah kartu kredit Citibank, Irzen Octa, menjadi pendorong BI melakukan penyempurnaan aturan. Namun langkah BI ini dikritik ekonom Iman Sugema. Menurut dia, pengaturan kembali persyaratan dasar pemberian kartu kredit bukanlah solusi atas masalah seputar kartu kredit. "Itu seperti sakit kepala diobati dengan obat sakit perut," ujar Iman ketika dihubungi kemarin.
Menurut dia, persoalan kartu kredit bukan di nasabah, tapi cara bank mengatasinya melalui alih daya debt collector. Ia menyarankan agar bank tegas melarang penggunaan debt collector. Dengan melakukan penagihan langsung, kata Iman, bank otomatis akan lebih selektif dan cermat memasarkan kredit. "Saat ini tidak selektif karena dengan gampang mengalihkan penagihan ke debt collector," ujarnya.
Terkait dengan kasus Citibank, Difi mengungkapkan bank tersebut telah melaporkan ihwal penghentian penggunaan jasa pihak ketiga pemasaran ataupun penagihan kredit. "Kami disuruh stop, ya, kami stop," kata Country Corporate Affairs Head Citibank Ditta Amahorseya.
Menjawab gugatan keluarga Octa agar Citibank membayar ganti rugi Rp 3 triliun, Vice President Customer Care Centre Citibank Hotman Simbolon mengatakan masih mempelajari. "Belum melihat secara detail," ujarnya. Citibank menunggu proses peradilan berjalan.
ANANDA BADUDU | GUSTIDHA BUDIARTI | AGUSSUP