"Soal waktu, kita lihat negara lain juga. Jam 06.00-20.00 malam," ujar General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta saat dihubungi Tempo, Minggu (17/4). Usulan itu, kata dia, nantinya akan disampaikan AKKI ke Basnk Indonesia.
Pembatasan waktu ini terinspirasi dari negara lain, seperti di Amerika. Penagihan kartu kredit di negeri Paman Sam itu hanya boleh dilakukan di siang hari, dan tidak boleh di tempat kerja.
Steve melanjutkan, penagih utang nanti harus membawa surat tugas. "Ada identitasnya juga," kata dia. Kemudian, bank harus memastikan, nasabah yang ditagih di rumahnya sudah masuk ke kategori kolektibilitas empat sampai lima. Atau macet membayar lebih dari 180 hari.
Selain poin itu, tiga poin lainnya sudah disebut oleh Kepala Biro Humas Bank Indonesia. Yakni, batasan pendapatan minum nasabah yang mencapai tiga kali upah minimum regional. Kemudian umur minimal 21 tahun. Dan plafon minimal yang mencapai dua kali penghasilan.
Beberapa poin di atas, lanjut Steve, bukan hal yang baru. Dalam pasal 19 Peraturan Bank Indonesia nomor 7/52/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, disebut penerbit kartu kredit wajib menerapkan manajemen risiko kredit.
Risiko kartu kredit sekurang-kurangnya meliputi, penetapan minimum usia calon pemegang kartu, penetapan minimum pendapatan calon pemegang kartu, penetapana batas maksimum kredit calon pengguna kartu, penetapan prosentasi minimum pembayaran oleh pemegang kartu sekurang-kurangnya sebesar 10 persen dari total tagihan, dan prosedur pemberian persetujuan kepada calon pemegang kartu.
Namun peraturan ini kemudian dicabut dan diganti Peraturan BI nomor 11/11/2009 tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu yang ternyata tidak lagi mengatur pembatasan minimum ini.
Dalam pasal 15 PBI yang baru itu hanya menyebut manajemen risiko. Dalam pasal penjelasaannya disebut meliputi manajemen risiko likuiditas, manajemen risiko kredit, manajemen risiko operasional, dan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi.
Intinya, lanjut Steve, Peraturan Bank Indonesia yang baru soal kartu kredit ini akan banyak mengatur tentang koleksi dan tata cara penagihan. Steve belum bisa memastikan, poin mana saja yang akan dikukuhkan BI untuk menjadi bagian dari pasal dari PBI nomor 11/11/2009 yang sedang direvisi. Saat ini, AKKI hanya mengumpulkan usul se-detail mungkin.
FEBRIANA FIRDAUS