Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waktu Penagihan Utang Kartu Kredit Akan Dibatasi  

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Ilustrasi. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Waktu penagihan kartu kredit akan dibatasi. Petugas penagih utang kartu kredit bakal boleh menagih dari pukul 06.00 pagi hingga 20.00 malam.

"Soal waktu, kita lihat negara lain juga. Jam 06.00-20.00 malam," ujar General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta saat dihubungi Tempo, Minggu (17/4). Usulan itu, kata dia, nantinya akan disampaikan AKKI ke Basnk Indonesia.

Pembatasan waktu ini terinspirasi dari negara lain, seperti di Amerika. Penagihan kartu kredit di negeri Paman Sam itu hanya boleh dilakukan di siang hari, dan tidak boleh di tempat kerja.

Steve melanjutkan, penagih utang nanti harus membawa surat tugas. "Ada identitasnya juga," kata dia. Kemudian, bank harus memastikan, nasabah yang ditagih di rumahnya sudah masuk ke kategori kolektibilitas empat sampai lima. Atau macet membayar lebih dari 180 hari.

Selain poin itu, tiga poin lainnya sudah disebut oleh Kepala Biro Humas Bank Indonesia. Yakni, batasan pendapatan minum nasabah yang mencapai tiga kali upah minimum regional. Kemudian umur minimal 21 tahun. Dan plafon minimal yang mencapai dua kali penghasilan.

Beberapa poin di atas, lanjut Steve, bukan hal yang baru. Dalam pasal 19 Peraturan Bank Indonesia nomor 7/52/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, disebut penerbit kartu kredit wajib menerapkan manajemen risiko kredit.

Risiko kartu kredit sekurang-kurangnya meliputi, penetapan minimum usia calon pemegang kartu, penetapan minimum pendapatan calon pemegang kartu, penetapana batas maksimum kredit calon pengguna kartu, penetapan prosentasi minimum pembayaran oleh pemegang kartu sekurang-kurangnya sebesar 10 persen dari total tagihan, dan prosedur pemberian persetujuan kepada calon pemegang kartu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun peraturan ini kemudian dicabut dan diganti Peraturan BI nomor 11/11/2009 tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu yang ternyata tidak lagi mengatur pembatasan minimum ini.

Dalam pasal 15 PBI yang baru itu hanya menyebut manajemen risiko. Dalam pasal penjelasaannya disebut meliputi manajemen risiko likuiditas, manajemen risiko kredit, manajemen risiko operasional, dan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi.

Intinya, lanjut Steve, Peraturan Bank Indonesia yang baru soal kartu kredit ini akan banyak mengatur tentang koleksi dan tata cara penagihan. Steve belum bisa memastikan, poin mana saja yang akan dikukuhkan BI untuk menjadi bagian dari pasal dari PBI nomor 11/11/2009 yang sedang direvisi. Saat ini, AKKI hanya mengumpulkan usul se-detail mungkin.

FEBRIANA FIRDAUS
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital


Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan  Komisi XI  DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.


Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.


Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.