TEMPO/Imam Sukamto
Penyaluran Dana Otsus Tak Boleh Ganggu Program Pembangunan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku belum menerima informasi secara rinci seputar penyimpangan Dana Otonomi Khusus Papua. Namun ia menilai jika dana tersebut didepositokan masih diperbolehkan selama tak mengganggu program pembangunan.
"Kalau itu mengganggu cashflow (arus kas) tidak boleh sama sekali," kata Gamawan di sela rapat kerja di Istana Bogor, Senin 18 April 2011.
Indikasi penyimpangan itu ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Badan audit negara itu menemukan dugaan penyimpangan dana otonomi khusus di Papua dan Papua Barat tak kurang dari Rp 3,6 triliun. Di antaranya, sebesar Rp 1,85 triliun adalah dana yang seharusnya disalurkan untuk pendidikan, namun malah didepositokan di bank.
Ketua Tim Pemantau Otonomi Khusus Papua dan Aceh DPR, Priyo Budi Santoso mengatakan penyimpangan dana otonomi khusus ini dilakukan hampir di seluruh sektor. Seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
Gamawan telah meminta rincian informasi penyimpangan tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan, dan telah mendiskusikannya dengan Direktur Jenderal Perimbangan Daerah. Ditemui di tempat yang sama, Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh juga mengaku baru mengetahui kabar tersebut. Ia menilai dana pendidikan bukanlah modal investasi finansial, tetapi investasi sumber daya manusia dan wajib dipakai secepatnya.
BUNGA MANGGIASIH | FEBRIYAN





