TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, mengatakan bahwa Perbanas tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi peraturan Bank Indonesia terkait kartu kredit.
"Seharusnya BI ajak Perbanas juga," kata Sigit melalui telepon pada Senin 18 April 2011 siang tadi.
Saat ini, BI bersama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) tengah membahas revisi Peraturan BI (PBI). Nomor 11/11/2009 tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
Pembahasan ini dilakukan satu bulan setelah kematian Irzen Octa, pelanggan kartu kredit Citibank yang tewas dianiaya penagih utang pada Selasa (29/3) lalu. Ia menunggak utang sebesar Rp. 48 juta. Revisi aturan dibahas untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
Ada empat poin yang tengah dibahas, yakni soal plafon (batas maksimum) nilai kredit, batas usia, batas minimum gaji calon kreditor, dan jam kerja penagih utang.
Sigit mengatakan bahwa Perbanas tak keberatan dengan empat poin yang kini tengah dibahas. Ia pun optimistis aturan tersebut tak akan merugikan perbankan. "Asalkan berlaku untuk semua bank," katanya. Jika revisi aturan disepakati, Sigit mengatakan bahwa bank memiliki waktu minimal tiga bulan untuk mengadaptasi.
ANANDA BADUDU