"Tindakan mahasiswa mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dan keresahan masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim, Wayan Karya. Dalam putusannya, hakim mengurai hal-hal yang memberatkan terdakwa. Hakim berpendapat, unjukrasa mahasiswa yang katanya mengusung kepentingan masyarakat ternyata malah meresahkan. Selain itu, mahasiswa yang memiliki intelektual bisa bertindak lebih arif dan bijaksana.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah selama menjalani persidangan mereka terlihat sopan. Terdakwa tidak pernah tersangkut masalah pidana sebelumnya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan usia yang masih muda untuk bisa memperbaiki diri kembali.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Adnan Hamzah menuntut terdakwa 6 bulan penjara. "Kami akan pikir-pikir terhadap putusan hakim," ujar Adnan.
Lima terdakwa masing-masing Muhammad Syahban Munawir (Universitas Islam Negeri Alauddin), Fuad Bachmid dan Syamsul Asri (Universitas 45 Makassar), Muhammad Habibi Masdi dan Hasanuddin Rahim (Universitas Muslim Indonesia) menerima putusan itu. Atas vonis itu, terdakwa tinggal menjalaninya selama satu bulan. Selama ini mereka telah menjalani penahanan sejak dari kepolisian hingga kasusnya tiba di persidangan.
ABDUL RAHMAN