TEMPO Interaktif, Jakarta- @page { size: 21cm 29.7cm; margin: 2cm } P { margin-bottom: 0.21cm } --> - Bank besar tidak keberatan dengan pengetatan aturan tata cara penagihan utang kartu kredit. Bank hanya meminta masa transisi hingga satu tahun.
"Enggak masalah kok, jadi lebih mengarah good quality customer," ujar Wakil Dirut Utama Bank BCA Jahja Setiatmadja pada Tempo lewat pesan pendek hari ini Selasa (19/4).
Jahja melanjutkan, dengan adanya pengetatan peraturan baru ini, bank akan menjadi lebih berhati-hati memilih nasabah kartu kredit.
Soal transisi, Jahja menginginkan tenggat waktu hingga setahun. "Transisi setahun cukup untuk nasabah baru. Sedang nasabah yang ada bisa dua tahun untuk sesuaikan policy baru," katanya.
Sementara itu, corporate secretary Bank BNI Putu Kresna menyatakan tidak keberatan dengan ketentuan baru ini. Tapi, ia ingin menekankan, bahwa perlakuan terhadap nasabah harus berbeda sesuai dengan kasus dan latar belakangnya.
"Nasabah itu ada dua macam. Pertama nasabah yang tidak mampu tapi tak bisa membayar. Kedua nasabah yang mampu tapi karena satu dan lain hal tidak mau membayar," kata Putu.
Sementara itu, untuk masa transisi, Putu tak mematok tenggat waktu tertentu. "Kita ikut BI saja," kata dia.
Hari ini, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dan Bank Indonesia bakal bertemu untuk membahas standarisasi penagihan utang kartu kredit. Standarisasi ini akan masuk dalam revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/11/2009 tentang Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Ada empat poin yang diungkap. Pertama soal prasyarat penghasilan, umur, plafon kredit, dan waktu penagihan.
FEBRIANA FIRDAUS