TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisaris Utama PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia Dandi Rukmana dan salah satu Direktur M. Jarman dicopot dari jabatannya.
"Keputusan ini sah dan disampaikan saat rapat umum pemegang saham (RUPS) hari ini," kata kuasa hukum PT Cipta Televisi, Andi F. Simangunsong saat dihubungi Tempo Selasa (19/4).
Kebijakan ini diputuskan oleh Direktur Eksekutif PT Media Nusantara Citra Tbk Bambang Harry Iswanto Tanoesoedibjo, akrab dipanggil Harry Tanoe, sebagai induk dari PT Cipta TPI.
Menurut Andi pada saat RUPS Dandi dan Jarman diundang. "Kami harap mereka bisa menyampaikan pendapat," katanya. Namun keduanya, tidak menghadiri RUPS.
Andi menolak jika keduanya tidak diberitahu adanya RUPS ini. "Sudah diundang 14 hari lalu," katanya. Andi enggan memberikan alasan pemecatan keduanya. "Tidak bisa saya sebutkan, yang pasti RUPS menyetujui," katanya.
Kisruh ini terjadi sejak delapan tahun silam antara Siti Hardiyanti Rukmana dengan Harry Tanoe. Tutut sapaan Siti memprotes kepemilikan saham Harry atas TPI.
Pada 11 Januari tahun lalu Tutut menggugat kepemilikan saham Harry Tanoe sebesar 75 persen. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Tutut soal kepemilikan saham TPI.
Stasiun televisi ini telah berganti dari TPI menjadi MNCTV. Pergantian itu dilakukan kubu Harry Tanoe 20 Oktober tahun lalu.
AKBAR TRI KURNIAWAN