Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Batasi Tayangan yang Melanggar Hak Anak  

image-gnews
Puluhan anak-anak memperingati Hari Anak Internasional di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (20/11). Hari Anak Internasional jatuh setiap tanggal 20 November diperingati seluruh bangsa di dunia dalam rangka perlindungan terhadap hak anak. TEMPO/Subekti
Puluhan anak-anak memperingati Hari Anak Internasional di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (20/11). Hari Anak Internasional jatuh setiap tanggal 20 November diperingati seluruh bangsa di dunia dalam rangka perlindungan terhadap hak anak. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO Interaktif, Bekasi - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, menjalin kejasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), terkait upaya perlindungan anak di bidang penyiaran, khususnya televisi. Menurut Linda, kerja sama tersebut bertujuan melindungi anak dari sifat kekerasan, pelecehan seksual yang tidak sesuai dengan tumbuh kembangnya.

"Televisi membentuk watak penonton, anak harus dilindungi dari siaran yang bisa membentuk sifatnya jadi buruk," kata Linda kepada wartawan seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional Kementerian PPA di Bekasi, Senin malam (18/4).

Pada acara tersebut, Linda menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat.

Linda tak memerinci jumlah tayangan yang melanggar hak anak. Tetapi, menurutnya, masih banyak anak menjadi objek dalam tayangan. Seperti dipukuli atau dilecehkan, termasuk juga tayangan anak dalam film horor.

"Horor sekalipun hanya dalam mimpi, tetapi anak apabila dicekoki akan menganggap itu nyata dan wataknya akan terus seperti itu,” katanya. Dampaknya, sifat anak cenderung negatif. Seperti, anak tidak lagi memiliki rasa hormat.

Jenis tayangan lain yang banyak melanggar hak anak adalah lawakan dan gosip selebriti. Lawakan memiliki unsur melecehkan, sementara gosip berdampak buruk bagi pertumbuhan anak. Anak jadi bertanya-tanya kepada orangtuanya mengenai perselingkuhan dan perceraian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Semestinya, kata Linda, tayangan yang objeknya anak harus dikaburkan. Tayangan kekerasan, sekalipun untuk orang dewasa sebaiknya tidak diumbar di layar kaca. Tayangan yang kejam, menurut Linda, tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat yang mayoritas susah akibat himpinan ekonomi.

Oleh karena itu, dia meminta stasiun televisi yang melanggar diganjar sanksi tegas sesuai Undang-Undang Penyiaran, mulai dari teguran sampai penghentian program acara. Sementara Kementerian PPA akan menindak tayangan apabila terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. "Kementerian PPA dan KPI dalam hal ini masing-masing punya ranah hukum," katanya.

Selain sanksi, kementerian akan terus melakukan pendekatan persuasif kepada stasiun televisi agar tidak menyiarkan tayangan yang mengganggu tumbuh kembang anak. "Kami meminta anak saat menonton didampingi orangtuanya," ujarnya.

HAMLUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

3 hari lalu

Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 10 orang korban kasus TPPO eksploitasi seksual modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor. TEMPO/Muhammad Hidayat
Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

6 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

27 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

43 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

52 hari lalu

Penanganan kasus pengeroyokan di SMP Negeri 13 Terititip, Balikpapan Timur. Instagram/PolsekBppntimur
Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus perundungan (bullying) siswa oleh rekan-rekannya


Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

54 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik bullying atau perundungan di Binus School Serpong.


Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

54 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 Anak Berhadapan Hukum dalam kasus bullying di Binus School Serpong


KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

21 Februari 2024

KPAI dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan mendatangi Polres Tangsel dalam kasus bullying di SMA Binus Serpong, Selasa 20 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan akan mengawal secara transparan kasus perundungan geng Binus School ini.


FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

20 Februari 2024

Binus School Serpong. serpong.binus.sch.id
FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

FSGI mengimbau agar video perundungan itu tidak lagi disebarluaskan karena berpotensi ditiru oleh peserta didik lain.


Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

20 Februari 2024

Mobil yang dinaiki Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tiba di Binus School Serpong pasca viralnya berita perundungan siswanya di Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Perundungan ini menyebabkan korbannya dirawat di rumah sakit. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

Dalam pertemuan itu, KPAI memastikan korban bullying geng Binus School Serpong sudah mendapatkan pendampingan psikologis.