Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung terkait peraturan daerah yang melarang keberadaan Ahmadiyah. Beberapa daerah yang memiliki Perda Ahmadiyah seperti Sumatera Barat, Banten, Jawa Timur dan Pandeglang.
Menteri Gamawan menilai mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung merupakan langkah yang tepat, mengingat perdebatan tentang persoalan ini tak kunjung mencapai titik temu. Tapi jika ada keputusan dari pengadilan, biasanya publik akan lebih taat.
Kementerian dalam negeri sendiri pernah mengeluarkan peraturan berupa Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang larangan Ahmadiyah. Tapi menteri mengatakan tidak menutup kemungkinan kementerian juga membuat kesalahan dalam keputusan itu.
Ia menegaskan peraturan-peraturan yang dikeluarkan daerah terkait Ahmadiyah tidak salah jika dalam kerangka SKB atau untuk maksud pembinaan. Apalagi pemerintah pusat sudah mendelegasikan kewenangan SKB ke daerah, meski bukan kewenangan keagamaan secara keseluruhan.
Tetapi ia menghormati jika pengadilan menganggap itu sebagai keputusan yang salah. Jika diputuskan salah, SKB akan gugur. "Kalau pengadilan menganggap salah silahkan dicabut," katanya. Kementerian sampai saat ini masih mengevaluasi penerapan SKB tiga menteri itu.
Baca Juga:
KARTIKA CANDRA