Topik
Terdakwa Mutilasi di Kramatjati Dituntut 20 Tahun Penjara
TEMPO Interaktif, Jakarta - Muryati, 53 tahun, terdakwa kasus mutilasi suaminya, Karyadi, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Kami jerat dengan KUHP pasal 340 tentang pembuhunan berencana," ujar Prinuka, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 20 April 2011.
Prinuka menegaskan tuntutan yang diberikan kepada Muryani adalah tuntutan maksimal, mengingat dia juga berkelakukan baik dan kooperatif. "Kami tidak menuntut hukuman mati atau seumur hidup. Padahal, hal itu bisa saja karena ini pembunuhan berencana."
Menurut Prinuka, hal yang meringankan terdakwa karena selama ini ia menafkahi korban, sampai menyekolahkan anak-anak korban. Tapi, hal yang memberatkan terdakwa adalah memutilasi meskipun korban sudah meninggal dunia saat dipukul tabung elpiji. "Terdakwa sendiri mengakuinya," ujar Prinuka.
Muryani didakwa karena membantai suaminya dengan gas 3 kilogram saat suaminya Karyadi, 53 tahun, sedang tidur di rumahnya, di Jalan Anggrek, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Oktober tahun lalu.
Setelah membunuh dengan tabung gas, terdakwa memutilasi korban menjadi puluhan bagian dan dibuang di beberapa tempat di Jakarta Timur seperti di Pasar Kramatjati. "Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan pembacaan pledoi, tuntutannya 20 tahun penjara," ujar Hakim Herlina saat ditemui usai sidang.
ALWAN RIDHA RAMDANI





