Data itu dikumpulkan berdasarkan temuan bank-bank atau laporan lembaga keuangan lainnya. Bila tren itu terus berlanjut, dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan publik. Selain itu, beredarnya uang palsu di Bali menjadi publikasi yang negatif bagi daerah ini.
BI sendiri telah membentuk Satuan Kerja yang khusus menangani pemberantasan uang palsu ini. Sayangnya, kata Jefrey, pelaku tindak pidana uang palsu hanya dijatuhi hukuman beberapa bulan, sehingga kurang memberi efek jera bagi pelakunya.
Sementara itu, pihak Badan Intelijen Negara (BIN) yang turut terlibat dalam acara itu mengungkapkan, dalam kurun waktu 2005-2010 ada 170 kasus ditangani Polri, di antaranya di Jakarta, Medan, Makassar, dan Bali.
Polda Bali menangani 13 kasus dengan pecahan mata uang terdiri dari rupiah dan dolar Amerika. Dari tangan para pelaku yang berjumlah 594 orang disita uang palsu senilai Rp 14,2 miliar. “Ini adalah fenomena yang sudah lama terjadi,” kata Agoes Putranto, Deputi II BIN.
Menurut Agoes, pihaknya mewaspadai kejahatan ini karena bisa jadi bukan hanya merupakan tindak pidana, tapi juga dipakai untuk kegiatan subversif. Dia mengakui, batas maksimal sanksi pidana yang ditetapkan sangat rendah dan tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. Padahal, uang juga merupakan smbol negara.
ROFIQI HASAN