"Polisi justru tak hadir di masyarakat tapi malah mengkriminalkan," ujar Haris di Kantor Kontras Jakarta, Kamis (21/4). Menurut Haris, polisi seharusnya mengambil alih pengamanan dan memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat.
Dari enam tersangka yang ditangkap empat diantara terjerat pasal 170 KUHP, satu orang terkena pasal penghinaan dan satu lainnya belum diketahui pasal yang digunakan.
Sabtu (16/4) anggota TNI Angkatan Darat melakukan penyerangan dengan senjata laras panjang ke warga Desa Setrojenarn, Kebumen. Warga yang menolak latihan militer tiba-tiba diserang oleh anggota TNI. Sebanyak empat orang tertembak dan korban lainnya terluka dan hingga hari ini masih di rawat di Rumah Sakit Kebumen.
Lebih lanjut Haris meminta kepada Panglima TNI Agus Suhartono agar tidak melakukan operasi keamanan di wilayah desa Setrojenar. "Saat ini kondisi warga trauma dan aktivitas keseharian terganggu dengan adanya anggota TNI," ujar Haris
ADITYA BUDIMAN