Keluarga korban tenggelamnya kecelakaan speed boat akibat banjir bandang Danau Paniai, Papua. TEMPO/Cunding Levi
Topik
Infografis
BPK Temukan Deposito Pemerintah Papua Rp 1,8 Millar Bermasalah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan deposito Pemerintah Daerah Papua sebesar Rp 1,8 miliar bermasalah. Dana ini seharusnya digelontorkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. "Investasi jangka pendek ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006," ujar anggota BPK, Rizal Jalil, saat menyampaikan hasil audit dana otonomi khusus Papua 2002-2010 kepada Tim Pemantau Otsus Papua dan Aceh di gedung DPR, Kamis 21 April 2011.
Rizal mengatakan, dana sebesar itu merupakan akumulasi dari anggaran tahun 2008 hingga 2010. Ia mengatakan, investasi jangka pendek ini sebenarnya tak tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Padahal, "Pasal 73 ayat 1 dan 2 Permendagri 13/2006 menyebutkan bahwa investasi jangka pendek beserta bunganya dianggarkan dalam APBD," ujarnya.
Selain tak dianggarkan, ternyata bunga deposito sebesar Rp 53, 7 juta yang didapatkan tak dibukukan pada rekening Otsus. "Dan tak jelas penggunaannya," ujar Rizal.
Secara keseluruhan, laporan BPK menyebutkan bahwa terdapat penyimpangan dana Otsus sebesar Rp 4,2 triliun di Papua. Dari jumlah ini, yang dapat dipastikan merugikan negara sebesar Rp 319 milyar. Sedangkan Rp 566,3 milyar lainnya dikategorikan berpotensi merugikan negara karena laporan pertanggungjawabannya tak dilengkapi dengan bukti yang valid.
FEBRIYAN





