TEMPO Interaktif, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Madjdi belum menerima keputusan pemerintah pusat yang sudah menandatangani kesepakatan pembayaran 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) seharga US $ 271,6 juta. Pemerintah daerah dan masyarakat NTB tidak mungkin menerima tindakan Menteri Keuangan seperti itu.
Penegasan tersebut disampaikan Zainul Madjdi kepada Tempo, Minggu (24/4) pagi. "Seluruh elemen masyarakat NTB satu pandangan dalam hal ini," ujarnya. Ia pun mengatakan belum memperoleh dukungan dari Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Berry Nahdian Furqon.
Sebelumnya Walhi menilai Menteri Keuangan Agus Martowardoyo merampas hak pemerintah daerah dalam divestasi saham NNT. "Saya sepakat, divestasi saham itu diberikan kepada Pemda (Pemerintah Daerah)," kata Direktur Eksekutif Walhi, Berry Nahdian Furqon, di Jakarta, Sabtu (23/4).Menurut Berry, jika saham divestasi diberikan kepada Pemda, upaya penguatan kapasitas daerah bisa optimal. "Bisa mendorong peningkatan perekonomian lokal," ujarnya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nusa Tenggara Barat Eko Bambang Sutedjo juga menjelaskan belum ada informasi mengenai saham yang diberikan kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP). "Belum dapat berita tentang itu," ucapnya. Padahal, sebenarnya komitmen awal pemerintah pusat untuk penguatan dan pemberdayaan daerah.
Menurutnya, informasi terakhir yang diperoleh Pemerintah Provinsi NTB adalah waktu perpanjangan satu bulan. Sebelumnya ada kesepahaman Menteri Keuangan tidak boleh menggunakan dana pemerintah untuk membeli saham. "Artinya kita ada celah. Saya pikir peluang masih terbuka jika diperpanjang. DPR juga akan memanggil Menteri Keuangan," kata Eko lagi.
Eko juga mengatakan bersyukur jika Walhi mendukung perolehan saham PT NNT itu. Padahal sebelumnya Walhi meminta Menteri Lingkungan Hidup tidak memberikan izin pembuangan tailing.
Bekas Eksekutif Daerah Walhi NTB Bambang Mei Finarwanto dalam kesempatan berbicara di depan forum Komisi 7 dan Komisi 11 DPR dengan Gubernur NTB juga telah menyatakan dukungannya. "Hendaknya kesepakatan DPR dan Pemerintah Daerah diwujudkan dalam deklarasi," katanya, Jumat (15/4) di pendopo Gubernur NTB.
Saat itu, Wakil Ketua Komisi 7 DPR Zainudin Amali menyatakan untuk kedua kalinya mendukung setelah perjuangan pertama berhasil mendapatkan 24 persen seharga US $ 867,23 juta dari rencana 31 persen saham PT NNT yang harus didivestasikan. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menghendaki sendiri bermitra dengan PT Titan Metal.
Komisi 11 yang dipimpin Wakil Ketua Harry Azhar Azis juga menegaskan Menteri Keuangan tidak boleh mengambil keputusan membeli saham 7 persen itu sebelum ada persetujuan dari Komisi 11 DPR. "Serahkan saja kepada pemda," ucapnya.
Rencananya, Komisi 11 akan meminta pertanggungjawaban Menteri Keuangan menyangkut aset dan keuangan negara jika tanpa persetujuan DPR. Pemberdayaan daerah tidak hanya menyangkut politik, tapi juga ekonomi.
Tempo menerima konfirmasi dari juru bicara NNT Ruby Purnomo bahwa sudah dilakukan penandatanganan kesepakatan oleh pemegang saham asing NNT untuk menyelesaikan pembelian saham tersebut, Senin (18/4). Ini dilakukan mengacu pada surat Menkeu yang meminta PT NNT berkoordinasi dengan PIP sebagai pihak yang mewakili Pemerintah Indonesia untuk membeli sisa saham divestasi 7 persen untuk kewajiban 2010. Untuk 30 hari ke depan, PT NNT akan bekerja sama dengan PIP. "Untuk menuntaskan perjanjian jual-beli saham tersebut sesuai dengan KK," katanya, Selasa (19/4) sore.
SUPRIYANTHO KHAFID