TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menduga tersangka RL adalah otak pembobolan rekening PT Elnusa di Bank Mega Jababeka, Cikarang. "RL inisiator kasus ini," kata Kepala Unit V Satuan Fiskal Moneter Devisa Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Polisi Shinto Silitonga di kantornya, hari ini.
Dalam kasus pembobolan deposito PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar di Bank Mega Jababeka, Cikarang ini, penyidik menetapkan enam tersangka. Mereka adalah SN (53), Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk; IHD (41), Kepala Cabang Bank Mega Jababeka; ICL (35), Direksi PT Discovery dan Komisaris PT Har; HG (29), Direksi PT Discovery; RL (54), broker; dan TZS (45), staf collections PT Har. "Mereka ditangkap 20 April kemarin dan sudah ditahan," kata Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar.
Dua bulan sebelum membobol, RL pernah bertemu dengan SN dan IHD. Pertemuan itu dilakukan untuk merencanakan pembobolan. Pertemuan itu tidak hanya terjadi satu kali. "RL berpengalaman membobol dana nasabah di bank lain. Dia buron sejak 1999 karena membobol Bank Mandiri Jelambar," kata Baharudin.
Selain menahan keenam tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, uang senilai Rp 2 miliar, lima sepeda senilai Rp 150 juta, mobil mewah Hummer H3, Honda CRV, Toyota Fortuner, BMW X5, Honda Jazz, Honda Oddysey, dan uang tunai US$ 34 ribu. "Uang yang disita telah dititipkan ke rekening barang bukti Polda Metro Jaya," kata Baharudin.
Meski sudah menyita sejumlah barang bukti, namun menurut Kepala Satuan Fiskal Moneter Devisa, Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Munandar, sitaan itu baru sepuluh persen dari total kerugian Elnusa. "90 persen lainnya masih dikejar. Kami telusuri aset-aset para pelaku," katanya.
Mengenai motif pembobolan, Aris yakin mereka melakukan untuk memperkaya diri sendiri. Sementara itu, mengenai modus kejahatan, mereka melakukan dengan mengalihkan dana PT Elnusa ke PT Discovery. Dari pengalihan itu, uang dialirkan ke rekening pribadi ICL, pemilik PT Discovery. "Dana yang dipindahkan Rp 161 miliar, namun dikembalikan Rp 50 miliar. Kenapa dikembalikan, belum diketahui sebabnya," kata Aris.
Dana yang dibobol itu, lanjut dia, merupakan deposito berjangka tiga bulanan. Tapi, dalam praktiknya, uang itu mengendap selama sembilan hari. "Bahkan ada yang hanya dua hari karena digelapkan pelaku." Dari deposito itu, PT Discovery melakukan pembayaran bunga deposito yang seolah-olah pemberian Bank Mega Jababeka, Cikarang. "Sebanyak 80 persen dana diambil tersangka SN, sisanya dibagi ke tersangka lain."
Kasus ini terungkap karena pendalaman penyidikan kasus pembobolan nasabah di bank sebelumnya. Dari penelusuran, kata Aris, penyidik menemukan pemalsuan tanda tangan mantan Direktur Elnusa, Eteng Ahmad Salam. "Dia yang membuat laporan polisi."
Para tersangka dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal penggelapan dalam jabatan dengan ancaman empat tahun penjara, pidana pemalsuan dokumen ancaman pidana enam tahun penjara, dan Undang-Undang Perbankan tentang pegawai bank yang tidak menjalankan prosedur dan prinsip kehati-hatian dalam pelayanan perbankan dengan ancaman lima tahun penjara, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman pidana 15 tahun penjara.
CORNILA DESYANA