TEMPO Interaktif, Jakarta - Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir akan menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Herri Suwantoro saat membuka persidangan, Senin (25/4).
Jaksa Penuntut Andi M. Tufik dalam persidangan mengkonfrontasi terdakwa seputar organisasi Jamaah Ansharut Tauhid yang dipimpin Ba'asyir.
Pada sidang sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir menghadirkan 2 saksi ahli agama, salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta, Profesor Nasruddin Baidan. Dirinya menyebutkan tidak cocok mengatakan kelompok tersebut teroris karena dalam bahasa hukum dikenal praduga tidak bersalah.
Jalannya persidangan mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian, ratusan personel dikerahkan. Beberapa kendaraan taktis seperti kendaraan Baracuda yang biasa mengangkut tersangka teroris diparkir di depan Pengadilan.
Ba'asyir didakwa dengan 7 pasal berlapis. Ia dijerat dengan dakwaan primer Pasal 14 Juncto Pasal 9 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Subsider 14 juncto Pasal 7, lebih subsider 14 jo Pasal 11, lebih subsider Pasal 15 jo Pasal 9, ke bawahnya lagi Pasal 15 jo Pasal 7, ke bawahnya lagi Pasal 15 jo Pasal 11, terakhir Pasal 13 huruf a. Berdasarkan dakwaan tersebut, ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada Ba'asyir adalah pidana mati atau seumur hidup.
JAYADI SUPRIADIN