Baasyir menyatakan hal itu saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Andi M. Taufik seputar kepengurusan JAT serta Daulah Islamiyah yang menjadi cita-cita perjuangan Ba'asyir dan kelompoknya. Terdakwa kasus terorisme ini menjalani sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.
Menurut Ba'asyir, dalam struktur kepengurusan JAT, dirinya bertindak sebagai Amir yang dipilih secara aklamasi berdasarkan syariat Islam. "Harus ada amir yang ditaati," ujarnya.
Dalam penjelasannya, Ba'asyir menyatakan Islam itu harus menguasai tidak boleh dikuasai oleh pihak lain. "Seperti saat ini Islam dikuasi , sehingga rusak," ujarnya.
Tidak hanya itu, Ba'asyir pun mengakui adanya sumbangan dana yang diperuntukkan pelatihan di Aceh yang dianggapnya sebagai I'dad yang disyariatkan Islam. "Saya mohon pelatihan itu jangan disebut teroris," ujarnya.
Seperti diketahui, Amir Jamaah Anshorut Tauhid ini diduga mendalangi sejumlah kasus terorisme di Indonesia. Ia juga ikut mendanai kamp pelatihan militer di Aceh. Abu Bakar Ba' asyir dijerat Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hingga kini sidang lanjutan Baasyir masih berlangsung dengan pengawalan cukup ketat dari aparat.
JAYADI SUPRIADIN