TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengalihan separuh saham milik kontraktor asing, Kodeco dan CNOOC di Blok West Madura ternyata tanpa melibatkan Pertamina selaku pemilik saham terbesar dalam pengelolaan blok tersebut.
"Dan hal ini bertentangan dengan ketentuan Joint Operating Agreement (JOA) para operator," ujar Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, dalam diskusi soal Blok West Madura di Restoran Sari Kuring, Senin (25/4).
Sebenarnya, dalam Joint Operating Agreement section V pasal 1.2 d,e,f disebutkan bahwa Kodeco mempunyai hak menjual , mengalokasikan, dan mentransfer sahamnya kepada perusahaan terafiliasi (dengan Kodeco) atau perusahaan lain dengan syarat telah memperoleh persetujuan tertulis dari Pertamina.
Tetapi ternyata Pertamina belum pernah dapat permohonan pengalihan saham tersebut apalagi memberikan persetujuan tertulis soal pengalihan tersebut."Oleh sebab itu pengalihan saham ini bertentangan dengan JOA , pihak Kementerian ESDM serta BPMigas bersama para kontraktor telah melanggarnya. Ini illegal," tegas dia.Menurut Marwan, dengan adanya bukti pelanggaran hukum tersebut maka pengalihan saham yang dilakukan oleh Kodeco dan CNOOC sebenarnya dapat dibatalkan demi hukum.
Oleh karenanya, Marwan meminta pemerintah terutama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BPMigas) untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pengalihan saham tersebut."Apalagi pengalihan saham itu telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan BPMigas dalam bentuk surat tertulis," ujarnya.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (persero), Mochammad Harun, membenarkan pernyataan Marwan soal pemberitahuan dan permintaan persetujuan tertulis untuk pengalihan saham kontraktor."Memang belum ," katanya. Sikap pemerintah yang memberikan persetujuan pengalihan saham, tersebut memang cukup disesali oleh Pertamina selaku perusahaan minyak dan gas nasional.
Pasalnya, selama dua tahun terakhir Pertamina terus mengajukan permohonan untuk mengelola Blok West Madura tersebut secara penuh namun tidak pernah mendapat tanggapan dari pemerintah. Bukannya mengabulkan permohonan Pertamina, Pemerintah malah mengabulkan pengalihan saham Blok West Madura oleh Kodeco dan CNOOC kepada perusahaan lokal yaitu PT Sinergindo Citra Harapan dan Pure Link Investment Ltd yang bahkan belum diketahui rekam jejaknya.
GUSTIDHA BUDIARTIE