Industri tekstil. TEMPO/Prima Mulia
Pemanfaatan Tarif Rendah ke Cina Bisa Capai 75 Persen
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah terus mendorong peningkatan pemanfaatan kerjasama perdagangan bebas ASEAN-Cina (ASEAN-China Free Trade Agreement/ACFTA). Bahkan, Direktur Fasilitasi Ekspor Impor, Kementerian Perdagangan, Ahmad Syafri memperkirakan ekspor ke Cina yang menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) bisa mencapai 75 persen.
SKA adalah dokumen yang dibutuhkan agar ekspor suatu produk diberikan tarif preferensi sesuai perjanjian perdagangan bebas. Dengan tarif lebih rendah, maka daya saing ekspor Indonesia akan lebih baik karena harga akan lebih murah.
Pada 2010, ekspor ke Cina yang menggunakan tarif preferensi baru mencapai 40,9 persen. Nilai ekspor ke Cina tahun lalu mencapai US$ 15,6 miliar. Sejumlah produk ekspor yang sudah menggunakan SKA antara lain bahan bakar atau mineral, minyak nabati dan hewani, karet, bijih logam serta tekstil dan produk tekstil.
Selama ini, masih ada eksportir yang tidak memanfaatkan bea masuk yang lebih rendah. Penyebabnya, antara lain karena tarif normalnya sudah rendah. Ada pula yang hanya menggunakan tarif preferensi jika diminta oleh importir di Cina.
Untuk meningkatkan pemanfaatan SKA ekspor, pemerintah mencoba memberi kemudahan pengurusan dokumen. Caranya, dengan mengharuskan dokumen diselesaikan dalam waktu sehari. "Kami juga mengganti sitem pengurusan secara manual menjadi elektronik," kata Ahmad.
EKA UTAMI APRILIA





