TEMPO Interaktif, Kebumen – Ketua Litigasi Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen, Teguh Purnomo, menyesalkan belum adanya tersangka dari pihak TNI AD pascabentrokan antara warga Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Sabtu lalu. Sedangkan polisi sudah menahan enam tersangka. “TNI seharusnya bisa dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” terang Teguh, Senin 25 April.
Teguh mengatakan, selama bentrokan, korban dari pihak warga cukup banyak. Selain mengalami luka tembak, sejumlah warga juga terkena pukulan oleh aparat TNI. Harta benda warga banyak yang rusak. Seperti 12 sepeda motor diduga dirusak oleh anggota militer dengan memakai bayonet.
Ia menambahkan, elite TNI menyebut apa yang dilakukan TNI sudah sesuai dengan prosedur, tapi mengapa banyak properti milik warga yang mengalami kerusakan. “Kalau seseuai prosedur TNI, seharusnya dalam menangani kerusuhan polisi yang mengambil alih, dan TNI hanya kekuatan pendukung saja,” ujar Teguh.
Ia juga menyayangkan sikap petinggi TNI yang terlalu prematur menyatakan tidak ada kesalahan prosedur dalam penanganan bentrok tersebut. “Secara psikologis akan mempengaruhi Polisi Militer dalam menyidik kasus ini. Masak bawahan menentang atasan, kan tidak mungkin,” katanya.
Masih menurut Teguh, upaya penangguhan penahan terhadap enam tersangka yang diajukan pihaknya juga belum dikabulkan Polres Kebumen. Sementara, hari ini polisi memeriksa dua saksi lagi dari warga Setrojenar.
Ia mengatakan, sepertinya polisi akan memperdalam kasus ini di mana warga saja yang akan menjadi tersangka. Selain itu, ada indikasi bahwa polisi akan menambah tersangka lain dari pihak warga.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kebumen, Ajun Komisaris Besar Polisi Andik Setiyono mengatakan, kemungkinan jumlah tersangka dari pihak warga akan bertambah. “Sangat mungkin bertambah,” katanya.
Saat ini, kata dia, polisi masih mendalami kasus tersebut dan terus melakukan penyelidikan. Terkait penangguhan penahanan, Andik mengatakan hal itu akan dipertimbangkannya.
ARIS ANDRIANTO