Menurut Cahyaning Nuryati, pengacara Kementerian Kesehatan dalam perkara susu formula yang mengandung bakteri berbahaya Enterobacter sakazakii, sesuai dengan aturan termohon dapat diwakili berdasarkan surat kuasa. "Kementerian Kesehatan bila tak hadir bisa diwakili kuasa hukumnya," kata Cahyaning.
Dalam perkara ini, Kementerian Kesehatan memberikan kuasa kepada pengacara negara, yaitu Kejaksaan Agung, kemudian menunjuk 7 pengacara, seorang di antaranya Cahyaning. Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap dengan memerintahkan termohon, Institut Pertanian Bogor, Kemenkes, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk mempublikasikan hasil penelitian dosen IPB.
Penelitian yang dilansir pada 2008 menyebut ada puluhan merek susu formula yang mengandung bakteri berbahaya tersebut, tanpa menyebut mereknya. Karena ditutupi, David menggugatnya ke pengadilan.
RUSMAN PARAQBUEQ