TEMPO Interaktif, Jakarta - Rektor Institut Pertanian Bogor Prof. Dr. Ir. Herry Suhardiyanto, Msc akan mensterilkan tempat kost mahasiswa dari gerakan Islam radikal. Seluruh kegiatan ekstra kurikuler kampus juga diawasi untuk mencegah masuknya faham NII.
Herry mengatakan aturan tinggal di asrama bagi mahasiswa baru IPB tak bisa ditawar lagi. Setiap mahasiswa baru di kampus itu diwajibkan tinggal di asrama hingga tahun pertama kuliah. Mereka akan diawasi petugas kampus, termasuk aktivitas organisasi di luar kampus. “Tak boleh ada mahasiswa baru yang tinggal di luar,” kata Herry kepada Tempo usai mengisi Stadium Generale di Monumen Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri, Selasa 26 April 2011.
Dia mengaku prihatin atas propaganda NII melalui cuci otak terhadap mahasiswa di beberapa perguruan tinggi. Apalagi gerakan mereka dilaporkan menyasar perguruan tinggi di Pulau Jawa. Sebagai kampus besar dan memiliki mahasiswa dengan intelektual tinggi, Herry tak ingin gerakan itu merambah IPB.
Untuk menangkal masuknya ajaran itu, Herry telah memerintahkan pengawasan kegiatan mahasiswa di lingkungan asrama. Mereka dididik tentang idiologi agama yang benar agar tidak mudah dipengaruhi ajaran tertentu. “Setelah keluar dari asrama dan tinggal di kost-kostan, mereka tak akan mudah dipengaruhi,” katanya.
Rektorat juga akan mengawasi kawasan kost-kostan mahasiswa yang banyak tersebar di perkampungan sekitar kampus. Sebab di tempat itulah biasanya gerakan NII bergerilya dan mencari korban. Hingga saat ini Herry belum menerima laporan adanya mahasiswa IPB yang menjadi korban gerakan NII.
Sebelumnya Mabes Polri mengumumkan Pulau Jawa menjadi target wilayah garapan NII, dengan wilayah perekrutan di Jawa Barat. Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, yang menjadi target perekrutan umumnya kalangan remaja yang baru masuk perguruan tinggi. "Modusnya, mencuci otak saat mahasiswa baru mengikuti orientasi kegiatan tertentu," katanya di Jakarta.
Setelah direkrut, anggota biasanya diwajibkan menyetor sejumlah dana untuk membiayai aktivitas NII. Sebagian dari mereka bahkan dilarang menjalin komunikasi dengan keluarganya. Sejak 2009, menurut Boy, polisi sudah memproses 17 perekrut anggota NII ke pengadilan. Mereka sudah divonis dengan hukuman rata-rata 2,5 tahun. Meski demikian, menurut pantauan polisi, juru rekrut NII terus bergerak.
Sejumlah perguruan tinggi di Jawa menerima laporan dari orang tua mahasiswa bahwa anaknya menjadi korban penculikan NII. Sejak 2008, misalnya, ada 15 mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang yang hilang.
HARI TRI WASONO