Menurut dia, ada sekitar 10 kabupaten/kota di Papua yang terlambat menyalurkan dana BOS tahap pertama. Padahal pemerintah daerah diberiwaktu tiga bulan sejak dana cair bulan Januari lalu. Alasan yang mereka ajukan pun tak cukup bisa diterima pemerintah pusat. Yaitu, mengaku masalah administrasi belum selesai. "Padahal pertanggungjawaban diperlonggar setelah enam bulan, biasanya kan per tiga bulan," kata Gamawan. "Ini sudah dilonggarkan."
Gamawan mengaku telah menegur dan mengingatkan Gubernur Papua Bernabas Suebu agar segera memperbaiki pelayanan, dan jkejadian serupa tak terulang. "Kami sudah menyurati, mengingatkan, jangan sampai sekolah pinjam ke koperasi, karena uang sesungguhnya sudah ada," kata dia.
Soal sanksi adanya pemotongan dana alokasi oleh pemerintah pusat, Gamawan mengatakan, wewenang tersebut berada di Kementerian Keuangan. "Yang memberikan sanksi keuangan, ya menteri keuangan," kata Gamawan.
Ditempat yang sama, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan masih ada 22 pemerintah daerah belum menyalurkan dana BOS tahap pertama dan yang terbanyak di Papua. Tapi dia belum bisa menyebutkan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada 22 daerah itu.
"Reward dan punishment sedang didiskusikan eselon satu kami dengan eselon satu di kementerian pendidikan nasional," kata dia.
Baca Juga:
MUNAWWAROH