Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. ANTARA/Ismar Patrizki
Sesama Akuntan Publik Dilarang Saling Mendahului
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengesahan Undang-Undang Akuntan Publik dipercaya akan membantu kantor akuntan publik kecil. Hal itu diutarakan Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Langgeng Subur.
Langgeng menjelaskan, untuk bisa bersaing dengan akuntan publik asing, kantor akuntan publik kecil bisa bergabung dalam Organisasi Audit Indonesia (OAI). "Daripada bersaing secara perorangan, bergabung dengan organisasi lebih baik,” katanya di Jakarta, Selasa (26/4).
Pasal 33 UU Akuntan Publik memberi kesempatan Kantor Akuntan Publik menggandeng kantor akuntan lain. Nantinya OAI mencakup pengembangan metodologi jasa asuransi dan sistem pengendalian mutu. “Dengan begitu saya ingin OAI selevel dengan kantor akuntan publik asing,” ujarnya.
Untuk bisa mendirikan OAI, gabungan kantor akuntan publik harus mendaftarkan diri pada Menteri Keuangan dengan mengajukan permohonan tertulis serta melampirkan akta pendirian. “Jika organisasi ini bubar, Menteri bisa membatalkan akta itu,” tutur Langgeng.
Pemerintah mengharapkan kehadiran organisasi akuntan publik mendorong akuntan publik Indonesia menjadi lebih besar. Hanya saja organisasi ini membutuhkan biaya dan perhatian ekstra dalam kesamaan visi. “Dari sudut pandang klien harus diperhatian bahwa klien harus mendapat kualitas layanan lebih baik,” katanya.
Selain itu, menurut Langgeng, yang harus diperhatikan orgnisasi akuntan dapat memastikan anggotanya mendapat nilai tambah dengan bergabung dalam organisasi. Perhatian pun harus mencakup sanksi keanggotaan, dan konsekeuensi jika terjadi pelanggaran.
Pada 5 April lalu beleid akuntan publik sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Saat ini masih menunggu penomoran dan ketok palu dari Presiden. Khusus pemberlakukan Organisasi Akuntan Indonesia, kata Langgeng, masih diperlukan satu Peraturan Menteri Keuangan dan dua Peraturan Presiden untuk mengatur lebih detail.
IRA GUSLINA SUFA





