TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian tarif bea masuk terhadap jenis barang tertentu. Ada bea masuk yang dinaikkan dan ada pula yang diturunkan hingga 0 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang PS Brodjonegoro menyebut penurunan hingga nol persen dilakukan terhadap barang baku dan barang modal jenis tertentu.
“Ini untuk mengejar program pengembangan industri hilir yang menggunakan bahan baku dan bahan modal,” ujar Bambang Senin (26/4).
Menurut Bambang penurunan tarif bea masuk kelompok barang modal dan bahan baku untuk meningkatkan daya saing industri lokal. Selain itu pemerintah juga ingin melundungi produk jadi dalam negeri dari serangan produk jadi Cina. “Ini akan membantu industri hilir dan produk jadi kita,” ujar Bambang.
Penerapan tarif bea masuk ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011. PMK ini merupakan perubahan ketujuh atas peraturan menteri keuangan nomor 110/PMK.010/2006 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
Untuk 182 pos tarif bahan baku dan bahan modal tarif bea masuk diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen. Untuk industri kimia pemerintah menghapuskan tarif bea masuk bahan baku plastik, bahan baku kosmetik, bahan baku obat dan bahan baku pestisida. Industri makanan yang mendapat penghapusan bea masuk adalah industri bahan baku margarine, dan minyak salad.
Industri mesin mendapat penghapusan pada 91 pos tarif untuk mesin pengolahan serat tekstil, mesin tenun, mesin rajut, mesin jahit, mesin cetak injeksi. Untuk industri elektornik 16 pos tarif dihapuskan dari bea masuk seperti mesin cuci dan mesin pengering untuk garmen. Selain itu juga dilakukan penghapusan bea masuk menjadi nol persen terhadap barang modal industri perakitan TV, kompresor untuk industri pendingin.
Industri perkapalan juga mendapat keringanan pemerintah. Sebanyak 13 pos tarif penunjang pemutihan seribu kapal untuk memenuhi azas cabotage.
Selain penghapusan pemerintah juga menaikan tarif bea masuk barang konsumsi dari 5 persen menjadi 10 persen. Menurut Bambang kebijakan ini untuk melindungi industri hilir yang menghasilkan produk sejenis dengan produk impor. Yang paling dikuatirkan kata Bambang adalah barang konsumsi dari Cina. “Banyak produk konsumsi Cina yang sama dengan produksi lokal,” katanya.
Pengaturan tarif bea masuk ini berlaku sejak 18 April hingga dibuat kebijakan baru. Kecuali terhadap 12 barang modal industri mesin, dan 13 barang modal industri maritim hanya berlaku hingga 31 Desember 2011.
Ira Guslina