Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Diminta Tidak Terima Suap Bekas Anggota MPR

image-gnews
TEMPO/Mahfoed Gembong
TEMPO/Mahfoed Gembong
Iklan

TEMPO Interaktif, Pontianak - Tak kurang dari seratus orang yang mengatasnamakan Persatuan Petani Sawit PIR Trans Kabupaten Ketapang, Selasa (26/4) mendatangi Pengadilan Negeri Pontianak. Mereka meminta hakim bertindak adil dan tidak menerima uang suap dari pengusaha sawit pemilik Benua Indah Grup (BIG), Budiono Tan.

"Kami peringatkan para hakim dan jaksa, jangan pernah menerima uang suap dari Budiono Tan. Itu uang darah," kata Isa Ansari, koordinator aksi.

Isa dan beberapa perwakilan petani sawit diterima di lantai dua gedung Pengadilan Negeri Pontianak untuk melakukan audensi. Dalam kesempatan itu, Isa membeberkan dosa Budiono Tan terhadap petani sawit di Ketapang.

Dikatakannya, bahwa mantan anggota MPR tersebut telah menyengsarakan puluhan ribu petani dengan tidak membayar hasil panen petani yang nilainya hingga Rp 222 miliar serta tidak membayar gaji para karyawan PT BIG sejak Februari 2010 sehingga membuat banyak anak-anak mereka terpaksa putus sekolah.

"Dia ini penjahat besar. Majelis hakim, jaksa, dan polisi harus bersikap adil kepada rakyat kecil," kata Isa kepada Tempo, Selasa (26/4).

Isa mengancam jika para penegak hukum di gedung tersebut tidak bertindak adil maka ia dan para petani sawit PIR Trans Kabupaten Ketapang akan datang kembali dengan massa yang lebih besar. "Jika penegak hukum tidak adil kami akan datang lagi dengan 10 ribu orang," ancamnya.

Massa dari Isa Ansari ini mendatangi PN Pontianak dengan menggunakan dua buah bus lalu berorasi di depan Kantor PN Pontianak dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Spanduk bertuliskan "Tangkap Budiono Tan" dan "Kembalikan uang petani" serta berbagai tuntutan lainnya menghiasi aksi tersebut . Mereka sengaja datang karena kabarnya bos perusahaan sawit tersebut akan menjalani sidang kedua atas dakwaan melakukan penipuan dan penggelapan uang penjualan crude palm oil (CPO) yang membuat korban, Andhi Faujani, Direktur PT Sinar Jaya Mandiri, merugi sebesar Rp 74 miliar.

Dalam kasus itu, dua petinggi PT BIG, Budiono Tan dan Wijanarko Lie, didakwa menjadi tersangka. Kasus ini pula yang sempat menyeret nama Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, yang diduga terlibat atas dugaan intervensi penyidikan kasus itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Humas Pengadilan Negeri Pontianak, Priyanto, yang menerima perwakilan petani tersebut mengatakan berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada majelis hakim yang menangani kasus Budiono Tan.

Ia membenarkan bahwa hari ini memang ada persidangan terkait kasus Budiono Tan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, namun diundur hingga Kamis, 3 Mei 2011 mendatang karena dua saksi, yaitu Andhi Faujani selaku Direktur PT. Sinar Jaya Inti dan Sutomo tidak hadir di persidangan.

Sebelum mendatangi PN Pontianak, kelompok petani sawit ini juga mendatangi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Mereka menuntut kejelasan proses hukum terkait laporan para petani kepada polisi pada 2009 atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Budiono Tan.

Dalam laporannya, petani merasa ditipu karena hasil panen kelapa sawit mereka selama empat bulan, sejak Juni hingga September 2009 senilai Rp 119 miliar rupiah, hingga kini belum dibayar. Padahal, Budiono Tan pernah berjanji akan membayar uang tersebut paling lambat dua minggu sejak 2 April 2009.

Budiono juga diduga melakukan penggelapan setoran 30 persen hasil panen untuk membayar kredit kepada Bank Mandiri guna proses konversi lahan perkebunan sawit milik petani plasma PT BIG sebesar 77 miliar. Tindakan Budiono itu membuat ribuan kepala keluarga (KK) petani plasma yang sudah melunasi kredit tak bisa mendapatkan sertifikat.

Ia juga diduga melakukan penggelapan setoran 30 persen kredit internal antara PT. BIG dan petani atas lahan perkebunan sejak tahun 2006 di Bank Danamon senilai Rp 26 miliar.

Direskrim Polda Kalbar Komisaris Besar, Bambang Priyambada, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan sementara kasus tersebut 30 persen adalah masuk kasus pidana. Ia meyakinkan bahwa proses hukumnya sedang berjalan dan dalam waktu dekat Budiono Tan akan segera diperiksa.

"Kita masih melakukan penyelidikan. Dalam waktu dekat kita akan segera periksa," kata Priyambada.


HARRY DAYA-INDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

22 jam lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

13 hari lalu

Gedung Bank BRI di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta.(Fotografer: Aditya C Santoso)
Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

29 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

39 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.


Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

40 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.


Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

48 hari lalu

Ilustrasi penggelapan mobil. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Pencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban

28 Januari 2024

Ilustrasi online dating/ kencan online. Digitaltrends.com
Pencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban

Sebanyak 22 orang menjadi korban pencurian motor di kawasan Palmerah, Jakarta Barat karena tertipu aplikasi kencan daring.


Kepala Desa Ditahan Karena Tilep Uang Pembelian Tanah Warga BSD

19 Januari 2024

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kepala Desa Ditahan Karena Tilep Uang Pembelian Tanah Warga BSD

Polres Kota Tangerang Selatan membekuk Kepala Desa Tabun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. yang diduga lakukan penipuan dan penggelapan.