TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M. Amari dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kamal Sofyan akan menanggalkan jabatannya hari ini, Rabu (27/4). Keduanya kemudian akan dilantik sebagai staf ahli Jaksa Agung.
"Hari ini dilantik," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, di kantornya.
Jaksa Agung Basrief akan melantik kedua pejabat eselon I sebagai staf khususnya di Sasana Pradana, Kejaksaan Agung. Namun, pewarta dilarang masuk. Hanya juru kamera yang diizinkan meliput ke dalam ruangan karena alasan sempitnya ruangan.
Ditunjuk sebagai pengganti Amari adalah Andhi Nirwanto, sedangkan pengganti Kamal adalah Burhanuddin. Sebelumnya, Andhi berposisi sebagai Sekretaris Jampidsus. Ia pernah ditunjuk sebagai Ketua Tim Penelaah Deponering untuk kasus dugaan penyalahgunaan 2 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Sedangkan Burhanuddin sebelum ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Mutasi Jampidsus sempat dikaitkan dengan penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menjerat mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya disebut-sebut ada perbedaan pendapat di kalangan pejabat eselon I ihwal kelanjutan kasus ini. Amari sendiri diketahui berniat melimpahkan berkas Yusril ke pengadilan.
ISMA SAVITRI