Darmono beralasan sampai saat ini pihaknya belum mendapatan barang bukti baru atau novum yang bisa digunakan untuk mengajukan PK. "Artinya belum ada alasan untuk itu (PK) sampai dengan saat ini," kata dia.
Pernyataan Darmono berseberangan dengan Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras). Koordinator Kontras, Haris Azhar, beberapa waktu menyatakan kepolisian mengantongi barang bukti baru yang bisa digunakan mengajukan PK.
Bukti itu berupa rekaman pembicaraan antara Muchdi dengan terpidana kasus Munir lainnya, Pollycarpus Budihari Priyanto, yang bisa merujuk pada keterlibatan Muchdi dalam kasus Munir. Menurut Haris, sesuai prosedur, seharusnya kepolisian berkoordinasi dengan kejaksaan soal barang bukti itu.
Muchdi Pr, bekas Deputi Badan Intelijen Negara, pada 2008 diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Munir. Kejaksaan mengajukan Kasasi pada 2009, tapi ditolak Mahkamah Agung.
ISMA SAVITRI