Amirsyah mengungkapkan menurut sumber-sumber MUI, setiap anggota yang masuk NII KW 9 harus dibaiat dan membayar shodaqoh hijrah dalam jumlah yang telah ditetapkan sebagai pembersih jiwa dan tanda perpindahan kewarganegaraan RI menjadi warga negara NII KW 9. Setelah masuk ke dalam organisasi NII KW 9, setiap anggota diwajibkan menjalankan program, seperti binayah al-aqidah (pembinaan akidah), binayah al-dzarfiyah (pembinaan teritorial), binayah mas'uliyah (pembinaan aparatur), binayah maliyah (pembinaan keuangan), dan binayah al-shiilah wal al-muwashalah (pembinaan komunikasi).
Hasil penelitian MUI tahun 2002 berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta, dan informasi-informasi dari berbagai sumber. Lalu, dilakukan investigasi, cek, kroscek, verifikasi, analisis, dan diskusi yang mendalam atas berbagai data itu. Berikut hasil tim peneliti MUI terhadap Mahad Al Zaytun, seperti diperlihatkan Amirsyah dalam situs http://islamic.xtgem.com/al_zaytun/alzaitun6.htm.
1.Ditemukan indikasi kuat adanya hubungan (relasi) antara Ma'had Al Zaytun dengan organisasi NII KW 9. Hubungan itu bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan.
a. Hubungan Historis: Bahwa kelahiran Ma'had Al Zaytun memiliki hubungan historis dengan organisasi NII KW 9.
b. Hubungan Finansial: Bahwa ada hubungan finansial dalam arti adanya aliran dana dari anggota dan aparat teritorial NII KW 9 yang menjadi sumber dana signifikan bagi kelahiran dan perkembangan Ma'had Al Zaytun.
c. Hubungan Kepemimpinan: Bahwa kepemimpinan di lembaga pendidikan Al Zaytun terkait dengan kepemimpinan di organisasi NII KW 9, terutama pada figur AS Panji Gumilang dan sebagian eksponen (pengurus yayasan).
2. Terdapat Penyimpangan paham dan ajaran Islam yang dipraktekkan organisasi NII KW 9. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi antara lain dalam hal mobilisasi dana yang mengatasnamakan ajaran Islam yang diselewengkan, penafsiran ayat-ayat Al-Quran yang menyimpang, dan mengkafirkan kelompok di luar organisasi mereka.
3. Ditemukan adanya penyimpangan paham keagamaan dalam masalah zakat fitrah dan kurban yang diterapkan oleh pimpinan Mahad Al Zaytun, sebagaimana dimuat dalam Majalah Al Zaytun.
4. Belum ditemukan adanya penyimpangan ajaran Islam dalam sistem pendidikan, kegiatan belajar mengajar, aktivitas ibadah, serta aktivitas sehari-hari santri di Mahad Al Zaytun.
5. Persoalan Al Zaytun terletak pada aspek kepemimpinan yang kontroversial (AS Panji Gumilang dan sejumlah eksponen/pengurus yayasan) yang terkait dengan organisasi NII KW 9.
6. Adanya indikasi keterkaitan dengan koordinator-koordinator wilayah yang bertugas sebagai tempat rekrutmen santri Mahad Al-Zaytun dengan organisasi NII KW 9.
Berdasarkan kesimpulan-kesimpulan tersebut, Tim Peneliti MUI merekomendasikan beberapa hal berikut kepada Pimpinan Harian MUI.
1. Memanggil Pimpinan Pesantren Al Zaytun untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari investigasi Tim Peneliti Mahad Al Zaytun MUI.
2. Oleh karena persoalan mendasar Mahad Al Zaytun terletak pada kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkret untuk membenahi kepemimpinan di Mahad Al Zaytun.
3. Pimpinan Harian MUI agar mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif menyelamatkan lembaga Al Zaytun dengan berdasarkan pada prinsip kemashlahatan umat.
RIRIN AGUSTIA