Penggembokan ban mobil. Dok.TEMPO/ Nickmatulhuda
Topik
Dinas Perhubungan Jakarta Timur Gembok 30 Mobil
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Polisi Lalu Lintas, dan Ketentraman dan Ketertiban kembali mengadakan penertiban atas kendaraan yang parkir sembarangan di Pasar Pramuka dan Pasar Regional Jatinegara, Rabu, 27 April 2011.
Penertiban yang dimulai sekitar pukul sepuluh hingga dua siang ini mengamankan 30 kendaraan roda empat. Di Pasar Pramuka, Dishub menggembok enam buah kendaraan pribadi dan menilang sebuah mobil boks. Di Pasar Regional Jatinegara, mereka menggembok 23 kendaraan pribadi.
Sub Dinas Perhubungan Jakarta Timur menilai masalah parkir liar tidak akan selesai tanpa adanya kesadaran masyarakat akan rambu lalu lintas dan evaluasi terhadap para juru parkir.
Jalan di depan Pasar Regional Jatinegara siang ini memang menjadi lebih lancar dan rapi. Beberapa kendaraan yang acap kali memakai sejumlah ruas jalan dan menyebabkan kemacetan, untuk sementara waktu tidak terlihat.
"Kerjaan kami tidak untuk ini saja, masih banyak yang bisa dilakukan lainnya," kata Kepala Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Anggiat Banjar Nahor.
Ia menyatakan tidak ada perkembangan secara jumlah dari penertiban sebelumnya. Tapi, harusnya masyarakat sudah lebih sadar akan rambu lalu lintas. Ia juga merasa harus ada evaluasi terhadap juru parkir yang sering melanggar rambu.
"Mungkin mereka mengejar setoran, tapi tetap saja juru parkir yang melanggar jangan dipekerjakan lagi," kata A. B. Nahor.
Ia menilai Dishub akan selalu menertibkan, menggembok, dan menilang bila tidak ada kerja sama dari masyarakat dan para juru parkir.
"Evaluasi terhadap kesadaran rambu lalu lintas harus dilakukan dua pihak (masyarakat dan juru parkir) juga," tutup Nahor ketika dihubungi.
FRANSISCO ROSARIANS





