TEMPO Interaktif, Jakarta -Kementerian Perindustrian dan Kementerian Lingkungan Hidup membuat aturan bersama untuk mengurangi limbah berbahaya dan beracun (B3) di sektor industri. Kesepakatan ini tidak menggagu jalannya roda perindustrian. "Untuk mengatur jenis-jenis limbah, jangan sampai begitu ketatnya aturan hingga industrinya mendapat hambatan. Misalnya pada limbah B3, kedua kementrian sudah membuat kriteria, kategorinya dan akan di tandatangani antara kedua menteri secepatnya," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat siang ini.
Saat ini penciptaan industri yang ramah lingkungan atau green industri telah menjadi tuntutan. Ketika tingkat kepedulian masyarakat terhadap lingkungan semakin tinggi maka industri yang tidak ramah lingkungan bisa ditinggalkan oleh konsumennya. "Green industri menjadi selling point sekarang, dulu green industri dianggap sebagai biaya tambahan tapi sekarang justru menjadi nilai jual dan bisa memperoleh pasar yang lebih besar," katanya.
Industri berperan dalam perkembangan perubahan iklim. Dari total emisi gas rumah kaca nasional yang sebesar 1,4 juta Gb Co2 equivalent, sektor industri menyumbang sekitar 2 persen atau 34 ribu Gg Co2 equivalent. Bahkan dari sisi pemakaian energi industri menempati posisi pertama yaitu sebesar 47,9 persen, diikuti sektor transportasi 30,5 persen dan perumahan 12,8 persen.
Untuk mencegah dampak lebih luas akibat perubahan iklim pemerintah sudah berkomitmen untuk menurunkan tingkat emisi sebesar 26 persen hingga 2020 nanti. "Itu jika tanpa bantuan dunia internasional, jika dengan bantuan internasional kita targetkan turun hingga 41 persen," katanya.
Kyoto Protocol 1997 dan Bali Road Map 2007 juga mendorong Indonesia untuk membuat Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mengatasi persoalan perubahan iklim. Dalam RAN dinyatakan agar industri bisa menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 1 juta ton setara CO2 bila pendanaan sendiri atau 5 juta ton setara CO2 dengan bantuan donor luar negeri.
Pemerintah juga telah menyediakan dana sebesar Rp 500 miliar untuk insentif bagi industri yang mendukung program penurunan emisi tersebut. Insentif itu nanti antara lain dengan pemerintah menanggung PPN pembelian peralatan yang dibeli oleh industri untuk keperluan penurunan emisi.
AGUNG SEDAYU