"Itu sih risiko (bila putusan kasasi memperberat hukuman)," ujarnya di sela acara ulang tahun ke-47 penjara tempatnya ditahan, Rumah Tahanan Kelas 1 Bandung, Kebonwaru, Kamis, 28 April 2011.
Artis yang bernama lengkap Nazriel Irham itu menyebutkan upaya kasasi dilakukan menyusul kekecewaannya atas putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung yang mengukuhkan vonis Pengadilan Negeri Bandung.
"Yaa (kasasi), untuk mencari keadilanlah pasti. Kalau dibilang kecewa ya kecewalah dengan putusan banding. Tapi, mau gimana lagi? Mudah-mudahan nanti di Mahkamah Agung banyak hal positif buat saya," imbuhnya.
Ariel juga mengaku sedang menyusun memo kasasi ke Mahkamah Agung. "Ya, secepatnya akan diajukan. Sekarang saya lagi mengurus itu (rencana kasasi). Nanti kalau sudah beres semuanya (menyusun berkas kasasi) tinggal melanjutkan upaya hukumnya ke Mahkamah Agung," katanya.
Selasa pekan lalu, 19 April 2011, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding Ariel. Pengadilan tingkat banding justru mengukuhkan vonis Pengadilan Negeri Bandung pada 31 Januari lalu atas terdakwa bernama lengkap Nazriel Irham itu, selama 3,5 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, pengadilan tinggi juga menguatkan hukuman denda untuk Ariel sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Meskipun begitu, Ariel masih punya peluang mencari keadilan lewat upaya kasasi yang harus diajukan dalam tempo 14 hari sejak pemberitahuan putusan banding diterima.
ERICK P. HARDI