TEMPO Interaktif, Jakarta - DS, bocah 14 tahun yang dituduh mencuri voucher perdana senilai Rp 10 ribu, hari ini akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Betul hari ini, di surat panggilannya sidang akan dilaksanakan pada pukul 13.00 nanti," kata Hendra Supriyatna, pengacara yang mendampingi DS, saat dihubungi, Kamis 28 April 2011.
Hendra menyayangkan keputusan jaksa yang membawa masalah ini hingga ke meja hijau. "Kami sudah berusaha agar masalah ini dihentikan karena selain tersangka masih terlalu muda, barang buktinya juga kecil," kata pengacara dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta itu.
Menurut Hendra, dalam persidangan nanti, selain tim pengacara, DS hanya akan didampingi oleh keluarganya. "Tidak ada Komnas Anak atau pihak lain," ujarnya.
Sebelumnya, DS ditangkap oleh aparat dari Polsek Metro Johar Baru karena dituduh mencuri voucher perdana senilai Rp 10 ribu dari sebuah gerai pulsa pada peristiwa tawuran, Kamis, 10 Maret 2011 lalu. Siswa kelas 2 SMP Islam Al-Jihad ini sempat ditahan selama empat hari di tahanan Mapolsek Johar Baru sebelum dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Atas bantuan tim pengacara dari PBHI Jakarta, bocah yang beralamat di Tanah Tinggi Barat I, RT 002 RW 005 Johar Baru ini kemudian dikeluarkan dari rumah tahanan sebagai tahanan luar pada Selasa, 5 April 2011. "Jadi, nanti dia akan diberangkatkan dari rumah," ujar Hendra.
PINGIT ARIA