TEMPO Interaktif, Jakarta - DS, bocah 14 tahun yang dituduh mencuri voucher perdana senilai Rp 10 ribu, akan segera menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Siswa kelas 2 SMP Islam Al-Jihad ini tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengenakan seragam sekolahnya: kemeja putih serta celana panjang biru tua. "Tadi pukul 12 masuk sekolah sebentar, lalu dijemput pengacaranya ke sini," kata Sukini, ibu DS yang mendampingi putranya, Kamis, 28 April 2011.
DS yang juga didampingi dua teman sekolahnya, Luki dan Bowo, mengaku tak tahu-menahu tentang sidang yang akan dijalaninya. "Tidak tahu, pokoknya diajak ke sini ya datang," ujarnya sambil terus menunduk, menutupi mukanya dengan topi bercap lambang Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) biru tua ini.
DS yang ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Johar Baru pada Jumat (11/4) lalu ini sempat menceritakan kronologi peristiwa yang sempat membuatnya ditahan empat hari di kantor polisi itu. "Waktu itu Kamis, saya pulang sekolah, selesai ada tawuran. Di jalan ada kartu perdana pulsa, saya ambil," ujarnya. Ia melanjutkan, "Lalu saya berikan ke Bowo, waktu diteriaki maling kami kabur, kartu perdananya ditinggal."
Usai kejadian, polisi kemudian memeriksa Luki sebagai saksi. "Saya diperiksa sehari semalam," kata Luki yang menemani DS sebelum sidang. Baru keesokan harinya, Jumat (11/3), DS diciduk di rumahnya dan langsung ditahan.
Supriyadi Sebayang, pengacara yang mendampingi DS menyatakan akan berupaya agar DS bisa segera dibebaskan. "Ini kan sidang perdana, kami akan dengarkan dakwaannya, tapi pasti kami upayakan agar bebas," ujar pengacara dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta ini.
Di lain pihak, Agam sebagai jaksa penuntut umum menyatakan akan berupaya agar proses persidangan berjalan cepat. "Kalau berlarut-larut kan membebani psikologi anak."
Deli kemudian disidangkan secara tertutup di ruang sidang anak. Baik pengacara, jaksa, maupun hakim tidak mengenakan toga. "Sidang anak memang berbeda, agar tidak menakutkan," kata Jaksa.
PINGIT ARIA