TEMPO Interaktif, Jakarta - DS, bocah 14 tahun yang dituduh mencuri voucher perdana senilai Rp 10 ribu didakwa telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan 362 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata T. Agam S, selaku Jaksa Penuntut Umum, usai persidangan yang berlangsung tertutup, Kamis, 28 April 2011.
Agam berpendapat, kasus pencurian senilai Rp 10 ribu yang melibatkan anak di bawah umur ini tetap harus dilanjutkan. "Karena telah cukup bukti, dan keterangan saksi juga," ujarnya.
Dalam dakwahannya, Agam menyebut DS telah dengan sengaja mengambil satu buah kartu perdana XL yang berada di bawah etalase yang telah pecah kacanya milik Ahmad Alfiyan di Jalan Tanah Tinggi IV RT 13 RW 07, Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, dan membawanya keluar dari kios ponsel tersebut.
Atas dakwahan tersebut, pengacara yang mendampingi DS serta-merta mengajukan eksepsi. "Dakwahan jaksa tidak cermat dan cacat hukum," kata Supriyadi Sebayang, anggota tim penasihat hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta ini.
Menurut Supriyadi, dari pengakuan terdakwa, diketahui bahwa kartu perdana yang dipermasalahkan itu diambil DS di jalan. "Empat meter jauhnya dari kios ponsel," ujarnya.
Selain itu, dakwaan jaksa dinilainya cacat hukum sebab DS tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan. "Padahal, menurut 56 KUHP, tersangka yang dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun wajib didampingi pengacara, Pasal 51 Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang peradilan anak juga menyebut harus adanya kuasa hukum sebagai pendamping."
Sementara itu, Lucky dan Bowo, dua rekan terdakwa di luar persidangan mengakui adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat memeriksa mereka sebagai saksi kasus DS. "Saya sempat diperiksa sehari-semalam sejak Kamis, 10 Maret 2011, saya dipukuli disuruh mengakui mencuri kartu perdana," kata Lucky.
Bowo, yang kemudian menjalani pemeriksaan pada Jumat, 11 Maret 2011 juga menyatakan hal yang sama. "Saya digampar," ujar bocah 15 tahun yang juga teman sekelas DS itu.
Menurut Lucky dan Bowo, keduanya bersama DS baru pulang sekolah ketika melihat ada tawuran di Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru pada Kamis, 10 Maret 2011 lalu. Lucky dan Bowo mengaku sempat lari menjauh ketika DS memanggil mereka di jalan, dari arah belakang. "Dia nemu kartu perdana, dikasih ke saya lalu ada yang teriak maling, kami takut dan lari," kata Bowo. Lucky menimpali, "Kartu perdananya dilempar di jalan."
Sebelumnya, Deli Suhandi ditangkap oleh aparat dari Polsek Metro Johar Baru karena dituduh telah mencuri voucher perdana senilai Rp 10 ribu dari sebuah counter pulsa pada peristiwa tawuran, Kamis, 10 Maret 2011 lalu. Siswa kelas 2 SMP Islam Al-Jihad ini sempat ditahan selama empat hari di tahanan Mapolsek Johar Baru sebelum dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Atas bantuan tim pengacara dari PBHI Jakarta, bocah yang beralamat di Tanah Tinggi Barat I, RT 002 RW 005 Johar Baru ini kemudian dikeluarkan dari rumah tahanan sebagai tahanan luar pada Selasa, 5 April 2011. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa DS akan digelar Rabu, 4 Mei.
PINGIT ARIA