Bapepam Akan Bentuk Arbitrase Dana Pensiun  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berencana membentuk badan khusus pengawas dana pensiun perusahaan. ”Saat ini masih pada tahap perencanaan. Targetnya sampai 2014,” kata Kepala Bapepam Nurhaida, di Jakarta kemarin.

Pengawas tersebut nantinya memiliki peran seperti Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia yang mengawasi dan melakukan mediasi sengketa. Namun, fokus pada pengawasan investasi dana pensiun.

Sebelumnya, Bapepam-LK berencana meninjau ulang aturan investasi dana pensiun. Otoritas pengawas modal akan membatasi porsi investasi di masing-masing jenis investasi.

Dalam aturan lama, dana pensiun bisa menempatkan dana mereka di berbagai alat investasi, kecuali produk-produk derivatif. Namun, ada batasan setiap jenis investasi, misalnya investasi di Reksadana Penyertaan Terbatas maksimal 10 persen dan properti atau tanah 15 persen. Investasi pada satu pihak juga dibatasi maksimal 20 persen.

MUHAMMAD TAUFIK