TEMPO/Panca Syurkani
Kementerian Pertanian Musnahkan Daging Ilegal
TEMPO Interaktif, Tangerang - Kementerian Pertanian memusnahkan daging dan benih ilegal yang tidak dilengkapi dokumen dari badan karantina. Pemusnahan dilakukan Badan Karantina Kementerian Pertanian yang disaksikan sejumlah anggota Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat di Instalasi Karantina Pertanian Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Daging yang dimusnahkan sebanyak 1.433 kilogram jenis premium asal Australia, Cina, dan Amerika Serikat. Adapun untuk benih, pemusnahan dilakukan terhadap 4.123 kemasan benih sayuran dan benih bunga asal Taiwan, 20 kilogram benih padi hibrida asal Cina, 2.350 kilogram cabe merah asal Vietnam, 20 kilogram buah-buahan impor, serta 185 batang tanaman jeruk dan bunga.
"Kami memusnahkan semua lantaran mengandung penyakit yang tidak dilengkapi dengan dokumen komplet, seperti sertifikat kesehatan dari negara asal, dan Surat Persetujuan Pemasukan dari Menteri Pertanian," kata Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Banun Harpini, di Tangerang, Rabu, 27 April 2011.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan menyebutkan bahwa setiap tumbuhan, hewan, dan produknya yang masuk ke wilayah Indonesia wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi Pertanian, Herman Khaeron, mengatakan produk pertanian tanpa dokumen yang jelas dan legal maka harus segera dire-ekspor atau dimusnahkan. "Indonesia harus belajar dari negara yang memiliki sistem yang baik dalam pencegahan produk impor. Sistem kita memiliki kelemahan karena kurangnya sumber daya manusia dan infrastruktur," ujar Herman.
Dari penyelundupan berbagai produk pertanian itu, Indonesia merugi hingga US$ 234.831 atau lebih dari Rp 2,2 miliar. "Proses hukum atas pelaku pelanggaran karantina dalam pemberkasan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Karantina Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Banun.
ROSALINA





