TEMPO Interaktif, Jakarta - Diduga tak kurang dari 50 aparat Pemerintahan Provinsi DKI berada di belakang minimarket-minimarket ilegal. Dari jumlah itu, 13 di antaranya masih aktif dengan pangkat golongan III-IV,sebanyak 35 telah pensiun, dan dua lainnya sudah meninggal dunia. "Aparat yang terlibat ada yang pejabat, ada pula yang bukan pejabat," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Fajar Panjaitan, di Balai Kota, Jumat 29 April 2011.
Mereka yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). "Dari jenis pelanggaran yang dilakukan, mereka yang terlibat dapat dikenai sanksi sedang dan ringan," kata Fajar sambil menjelaskan, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat dan sanksi ringan yaitu pernyataan tertulis yang menyatakan tidak puas dari atasan.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meminta agar seluruh nama itu segera diumumkan. Sanksi juga diberikan untuk mereka dan bukan cuma minimarket.
Sanksi penutupan bagi minimarket ilegal sendiri saat ini masih dalam tahap pemberian surat peringatan untuk mengosongkan gedung. Setelah itu, baru dilakukan pembongkaran terhadap 37 minimarket yang melanggar Instruksi Gubernur (Ingub) No. 115 Tahun 2006 tentang penundaan izin minimarket dan melanggar Pergub No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta dengan mendirikan minimarket berjarak 500 meter dari pasar tradisional. "Saya sudah meminta Wali Kota dan Satpol PP melakukan penertiban," kata Fauzi.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI