Tanah tersebut menambah nilai barang bukti yang sudah dihimpun polisi yang baru mencapai 20 persen dari total Rp 111 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari enam mobil mewah, lima sepeda motor balap, sepeda motor Kawasaki, rumah toko di Makassar, serta uang tunai senilai Rp 2 miliar dan US$ 34,4 ribu.
Polisi juga telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memblokir lima rekening. “Tiga rekening atas nama PT Discovery, satu atas nama PT Harvestindo, dan satu atas nama tersangka Santun Nainggolan (Direktur Keuangan PT Elnusa),” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, kepada wartawan, Jumat, 29 April 2011.
Dari pemblokiran rekening itu, dijelaskan Baharudin, polisi akan meneliti jumlah dan aliran dana. “Nanti kelihatan dari print out rekeningnya,” katanya.
Selain ICL dan Santun, tersangka lainnya adalah Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Harry Basuki, Komisaris PT Discovery AJ, Staf PT Discovery Z, serta broker Richard Latief.
PUTI NOVIYANDA