foto

TEMPO/Arnold Simanjuntak

Bank Mutiara Dijual Bulan Agustus  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan akan menjual Bank Mutiara pada Juli-Agustus tahun ini. Saat ini, bank masih melakukan tender pada konsultan keuangan.

"Kita perkirakan Juli-Agustus, kita sudah umumkan ke publik bahwa kita jual Bank Mutiara ini," kata Ketua LPS, Firdaus Djaelani, Jumat, 29 April 2011. Divestasi saham di Bank Mutiara saat ini sedang memasuki tahap pemilikan konsultan keuangan.

"Saat ini, kita memang mencoba untuk memiliki penasihat keuangan. Ada tiga perusahaan saat ini dalam proses. Siapa pemenangnya, mudah-mudahan minggu-minggu ini akan ketahuan," ujar Firdaus. Pada awal Mei, penasihat atau konsultan keuangan akan diumumkan.

Ketua Dewan Komisione,r Heru L Budiargo, menyatakan ada tiga sekuritas yang bakal bersaing memperebutkan posisi penasihat keuangan, yakni Mandiri Sekuritas, Danareksa Sekuritas, dan Bahana Sekuritas.

Sementara itu, saat ini, proses tender ditujukan untuk penasihat hukum. Setelah rampung, Firdaus memperkirakan LPS akan mengumumkan penjualan bank pada Juli-Agustus. Firdaus menegaskan divestasi Bank Mutiara dilakukan sebesar 100 persen oleh LPS.

Sementara itu, soal investor, belum ada yang resmi. Tapi, Firdaus mengakui ada pihak individu dan perusahaan yang datang, baik dari luar negeri maupun dari luar negeri. Mereka mempertanyakan perkembangan Bank Mutiara dan cara LPS menjual.

Tapi, Firdaus menjelaskan status mereka belum menjadi investor. "Saya belum bisa menyebut mereka investor karena masih bertanya perkembangan. Mereka belum mengirim letter of intent," kata Firdaus.

Bahkan, jika mereka serius, LPS baru akan menjadwalkan due diligence. "Mereka harus mengikuti prosedur," katanya. Baru kemudian Bank Mutiara siap dilepas.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono, menyatakan akan mendukung sepenuhnya proses penjualan ini. "Kami sangat mendukung apa yang akan dilaksanakan LPS sebagai pemilik dan mempunyai wewenang jual. Apalagi ini merupakan perwujudan pelaksanaan undang-undang LPS dalam pengambilalihan bank gagal," katanya pada Tempo lewat pesan pendek hari ini.

FEBRIANA FIRDAUS