foto

TEMPO/Arnold Simanjuntak

Pengejaran Aset Century Pengaruhi Nilai Jual Mutiara  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Heru L. Budiargo, menyatakan pengejaran aset Bank Mutiara atau eks Century di Swiss bisa berpengaruh terhadap penjualan bank. LPS berencana akan menjual bank pada Agustus nanti.

"Bisa ya, bisa tidak," ujar Heru saat berbincang dengan Tempo di kantornya hari ini, Jumat, 29 April 2011. Pengejaran aset bisa berpengaruh jika pemerintah dan Bank Mutiara berhasil merebut aset Century sebanyak US$ 156 juta di Swiss. "Itu akan berpengaruh pada nilai buku jika berhasil," kata Heru.

Tapi, jika tidak berhasil, itu tidak akan berpengaruh. "Karena kita sudah mencadangkannya dalam bentuk rupiah," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Mutiara menyatakan investor akan melihat nilai buku secara umum. "Pada umumnya, investor akan melihat faktor Price Book Value. Sementara, faktor lain bila dilakukan transparansi maka pengaruhnya dapat dieliminasi," katanya.

Manajemen PT Bank Mutiara Tbk, sebelumnya Bank Century, berebut aset Century senilai US$ 156 juta atau Rp 1,4 triliun dengan perusahaan asal Cayman Island, Tarquin. Aset itu berupa deposito yang dijaminkan atas surat berharga yang ditawarkan oleh Telltop di masa lalu.

Bank Mutiara kemudian mengajukan klaim perdata atas dasar surat berharga dengan jaminan deposito yang menjadi sengketa. Oleh pengadilan negeri, kasus gugatan perdata dilimpahkan ke pengadilan tinggi Swiss. Kini, proses penuntutan perdata ini, menurut Maryono, sedang menunggu sanggahan dari Tarquin.

Sementara itu, dari sisi pidana, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melakukan gugatan pidana menggunakan skema Mutual Legal Assessment (MLA) atas surat berharga dengan jaminan deposito itu kepada pengadilan setempat. "Syarat agar MLA efektif, harus ada keputusan inkracht," ujarnya. MLA adalah perjanjian ekstradisi atau perjanjian tindak pidana timbal balik.

Dasar inkracht yang digunakan pemerintah adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Hesyam Al Warraq (warga negara Arab) dan Rafat Ali Rizvi (warga negara Inggris) yang  melakukan kejahatan dan divonis bersalah. Keduanya adalah pemegang saham Century. Diduga, kedua orang ini memiliki hubungan dengan Telltop.

Mengenai proses pidana ini, Direktur Internasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Choiriyah, yang juga ketua tim pengejaran aset lewat pidana, sebelumnya menyatakan masih melakukan penerjemahan dokumen kelengkapan tersebut dengan bahasa Jerman.

Tapi, hari ini, Choiriyah mengungkapkan bahwa proses penerjemahan sudah rampung. "Menerjemahkan sudah enggak perlu lagi," katanya hari ini saat dihubungi Tempo. "Ke depannya, itu sudah nunggu semua bahannya lengkap. Dan enggak mudah melengkapi bahan," katanya.

Apalagi, kasus ini melibatkan banyak orang dan membutuhkan waktu bertahun-tahun. "Sedikit-sedikit seperti mengurai benang yang kusut," katanya.

 



FEBRIANA FIRDAUS