Pengacara Redjoy, Yulius Setiarto, mengatakan kasasi akan diajukan ke Mahkamah Agung apabila pihaknya sudah menerima pemberitahuan resmi penolakan banding dari pengadilan.
"Sampai hari ini, kami belum menerima suratpemberitahuan resmi dari Pengadilan Tinggi Bandung," kata Yulius Setiarto saat dihubungi, Jumat, 29 April 2011.
Yulius mengaku mengetahui informasi Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding Redjoy dari media. "Kita harus dapat dulu hasil dari memori banding yang kita ajukan," katanya.
Tempo hari, Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding Redjoy. Dalam amar keputusan, PT Bandung malah menambahkan hukuman enam bulan penjara buat Redjoy. Total hukuman yang harus dijalani menjadi 2,5 tahun.
Yulius mengaku belum tahu kenapa pengadilan banding menghukum Redjoy lebih berat. "Tapi mungkin, Redjoy tahu," katanya.
MUSTHOLIH