foto

TEMPO/Prima Mulia

Polisi Bekuk Enam Anggota Geng Motor  

TEMPO Interaktif, Bogor-Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Res Bogor Kota mengamankan enam orang anggota Gang Motor yang terlibat bentrok pada Jumat (29/4) malam. Dua diantaranya dicokok di tempat kejadian perkara sedangkan empat lainnya dibekuk di dua tempat terpisah.

Pada bentrokan antar geng motor bernama Scatboar dan XTC itu dua orang mengalami luka parah dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit Azra Bogor sedangkan dua lainnya mengalami luka ringan dan menjalani rawat jalan.

Kedua korbar luka parah berasal dari Gang XTC, mereka bernama Aditia Pratama, 21 tahun, mengalami luka pada bagian tangan, punggug dan pelipis akibat sabetan benda tajam, korban lainnya bernama Reza, 19 tahun, luka pada tangan lengan kena sabetan samurai, dan pecahan botol. Keduanya warga Kecamatan Bogor Barat.

Sementara enam pelaku yang berhasil diamankan dari gang Scateboard berinisial RN (21), DH (20), MP (21), KB (20), SA (21), MN (20). Selai tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti beberapa senjata tajam, kendaraan bermotor dan beberapa alat yang digunakan untuk melakukan pengrusakan dan penganiyayaan.

Kapolres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Hilman, menjelaskan dua tersangka dibekuk di lokasi bentrokan sedangkan empat tersangka lainnya dibekuk di dua tempat terpisah. ''''Dua diamankan di TKP Taman Kencana, dan pada pagi hari sekitar pukul 04.00. Empat lainnya ditangkap di kawasan Bantar Jati dan sekitar lapangan Sempur,'''' ujar Hilman, Sabtu 30 April 2011, di Mapolres Bogor Kota.

Hilman menegaskan selaku aparat yang menangani masalah Kamtibmas di Kota Bogor, pihaknya tidak akan mentolelir para pelaku geng motor yang terlibat kerusuhan. ''''Kami tidak akan mentolelir para pelaku onar,'''' tegas Hilman.

Dijelaskan bentrokan terjadi pada Jumat (29/4) sekitar pukul 22.35 WIB, dipicu oleh pemalakan anggota Gang Motor XTC kepada Geng Motor Scateboar. Tidak terima di palak, akhirnya Scatboar kembali mendatangi kawasan Taman Kencana dengan masa lebih banya. ''''Bentrokan berlangsung sekitar setengah jam, kemudian pelaku kabur,'''' ujar Hilman.

Beruntung dalam waktu singkat, para pelaku berhasil dibekuk polisi. Pada kesempatan itu Hilman menjelaskan pihaknya akan terus memantau keberadaan geng motor di Kota Bogor.

Akibat perbuatannya pelaku dijelar pasala berlapis 187 pembakaran subsider 170 melakukan pembakaran bersama sama junto 351 penganiyaan, ancaman hukuman lebuh dari lima tahun.

DIKI SUDRAJAT