Dalam situs Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya disebutkan layanan ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru, atau SIM yang masa berlakunya telah habis lebih dari setahun tidak bisa dilayani oleh jasa SIM Keliling. Pengendara harus langsung membuat SIM baru di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Layanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan untuk pengesahan atau perubahan kendaraan yang lainnya. Adapun lokasi Pelayanan SIM dan STNK keliling, Sabtu, 30 April 2011, adalah:
1. Jakarta Pusat
- Pelayanan SIM di Thamrin City
- Pelayanan STNK di Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Utara
- Pelayanan SIM dan STNK di Pos Polisi Jembatan Tiga
3. Jakarta Selatan
- Pelayanan SIM di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata
- Pelayanan STNK di Stasiun Tanjung Barat
Baca Juga:
4. Jakarta Barat
- Pelayanan SIM dan STNK di Lindeteves Trade Center Glodok Jalan Hayam Wuruk
5. Jakarta Timur
- Pelayanan SIM di Honda Jalan Dewi Sartika
- Pelayanan STNK di Masjid At-Tin TMII
TMC| AMANDRA| ARIE FIRDAUS